Industrialisasi minyak dan gas bumi (migas) memainkan peran dominan bagi pertumbuhan ekonomi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Migas menjadi andalan bagi Indonesia dalam membiayai berbagai sektor pembangunan bangsa.
Dalam proyeksi kebutuhan energi Indonesia yang dirumuskan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), volume pemakaian migas diproyeksikan mengalami peningkatan selama tiga dekade ke depan.
Pada 2020, volume penggunaan minyak sebesar 1,66 juta barel per hari (barrel oil per day/BOPD) dan volume gas bumi tercatat mencapai 6,557 miliar standar kaki kubik gas per hari (billion standard cubic feet per day/BSCFD).
Pada 2030, jumlah itu diperkirakan meningkat menjadi 2,27 juta BOPD dan gas 11,77 BSCFD.
Kemudian minyak bumi bertambah lagi menjadi 3,97 juta BOPD atau naik 138 persen dan gas bumi sebanyak 26,11 BSCFD atau naik 298 persen pada 2050.
Peningkatan konsumsi energi nasional didorong oleh pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi nasional, dan daya beli masyarakat yang meningkat.
Untuk mendukung misi tersebut, pemerintah Indonesia lewat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyepakati Rencana Strategis (Renstra) dengan tiga target utama produksi 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD pada tahun 2030; dan meningkatkan multiplier effect; serta memastikan keberlanjutan lingkungan. Jumlah investasi untuk mendukung pencapaian target tersebut mencapai US$187 miliar.
Optimisme untuk mencapai target harus tetap dijaga lantaran dari data yang ada Indonesia memiliki 128 cekungan migas dimana yang berproduksi baru sebanyak 20 cekungan (laman web ESDM, 5/3/2021).
Hal ini membuktikan, Indonesia masih memiliki potensi migas yang besar. Walaupun industri migas membutuhkan investasi besar, teknologi canggih, memiliki resiko tinggi, dan persaingan yang terus meningkat.
Penerimaan negara dari industri migas
Pemerintah dan DPR pada APBN 2021 menargetkan produksi minyak sebesar 705 ribu BOPD di tahun 2021. Produksi ini masih lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan minyak dalam negeri sekitar rata-rata 1,6 juta BOPD.
Selama periode Semester 1 tahun 2021, industri hulu migas menghasilkan penerimaan negara sekitar US$ 6,67 miliar atau setara Rp 96,7 triliun. Penerimaan sebesar ini adalah 91,7% dari target yang dicanangkan dalam APBN 2021.