Lihat ke Halaman Asli

Ahok dan BPK Benar, Daniel HT dan Gatot Swandito Ngaco

Diperbarui: 1 Mei 2016   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Teropongsenayan.com"][/ckwkwkwk

Mayday
Mayday
Mayday

Kata mayday punya 2 makna yang saya mengerti, makna pertama adalah peringatan hari buruh sedunia yang jatuh pada hari ini, tanggal 1 Mei, yang biasanya dijadikan hari libur oleh pabrik-pabrik untuk memberikan kesempatan kepada buruh-buruh untuk demonstrasi mengeluarkan unek-uneknya di jalanan dan menyampaikannya ke pemerintah agar supaya ada perbaikan nasib buruh sehingga bisa lebih baik lagi.

Makna kedua adalah kata sandi atau kata seruan untuk meminta pertolongan dari seseorang kepada pihak lain melalui radio panggil atau alat telekomunikasi lainnya apabila terjadi kecelakaan di suatu tempat.

Saya mau bahas tentang makna ke 2 kaitannya dengan terjadi kecelakaan kerangka berpikir di kompasiana yang tarafnya mulai mengkhawatirkan, di mana mulai terjadi kekacauan berpendapat, saling tuding si A ngaco, si B ngaco, si C ngaco, si X ngaco, si Y ngaco sampai si Z ngaco. Sesama ngaco menuding yang lain ngaco, kacau jadinya deh.

Saat ini perdebatan di kompasiana sudah tidak sehat, perdebatan bukan lagi tentang perang opini, perang argumentasi, tapi sudah masuk ke ranah pribadi. Perdebatan tentang pembelian lahan RS Sumber Waras, sudah terlihat tidak waras yang tidak ada hubungannya dengan objek sengketa, lama-lama yang berdebat tidak waras bisa-bisa jadi pasien di RS Sumber Waras. Mayday, perlu ada yang menyelamatkan kompasiana dari kekacauan ini.

Debat tentang "Apakah NJOP lahan pembelian RS Sumber Waras seharusnya ikut Jl Kyai Tapa yang NJOP nya 20 jutaan, atau ikut jalan Tomang Utara yang NJOP nya 6 jutaan ?" aja gak beres-beres.

Pihak ngaco pertama pakai data Ahok, pihak ngaco kedua pakai data BPK, sampai kiamat ya gak bakal ketemu, sampai kompasiana gak error lagi juga akan sepakat. Kira-kira kapan yah kompasiana gak error lagi ?

Asas hukum SUBSTANCE OVER FORM

Sebelum berdebat panjang lebar, di mana yang panjang bikin enak dan yang lebar kurang enak, kita semua sepakat bahwa kita mesti mengetahui adanya asas hukum yang disebut 'substance over form' yang artinya di mata hukum 'isi mengalahkan bentuk' atau 'inti mengalahkan formal'

Banyak kasus hukum di mana hakim memutuskan memakai asas hukum substance over form ini, contoh paling nyata adalah dikabulkannya permohonan PK kejaksaan agung atas Pollycarpus, di mana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK tersebut dan Pollycarrpus divonis 20 tahun penjara padahal sebelumnya di tingkat kasasi MA, Pollycarpus divonis bebas. MA meyakini Pollycarpus adalah pembunuh sesungguhnya alm Munir dan karena bersalah maka ia harus mempertanggungjawabkan di muka hukum, sehingga syarat formal yang tertulis di KUHP bahwa PK adalah hak terpidana dan ahli warisnya di abaikan, dan PK yang diajukan kejaksaan agung di terima.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline