Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Berjamaah Buah dari Demokrasi-Sekuler

Diperbarui: 9 September 2018   18:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hingga kini, dari 45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dengan demikian, hanya tersisa empat anggota di DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

"Hingga saat ini dari total 45 anggotaDPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

KPK menduga 22 tersangka itu menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.

4/9/2018 (www.liputan6.com)

Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Begitu merebaknya korupsi, maka Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa ketentuan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Dasar hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah:

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

2. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN;

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; 

4. Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline