Lihat ke Halaman Asli

Cucum Suminar

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Saat Pekerja Rentan Mengalami Kecelakaan Kerja, Apa yang Harus Dilakukan?

Diperbarui: 7 Juni 2024   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap pekerjaan di bidang apapun memiliki risiko kecelakaan kerja | Foto Dokumentasi 3M diambil dari kompas.com.

Kecelakaan kerja merupakan salah satu risiko yang selalu mengintai di berbagai sektor industri. Baik itu di sektor manufaktur, konstruksi, pertambangan, atau bahkan di industri jasa, kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Ada banyak jenis kecelakaan kerja yang rentan dialami para pekerja saat melakukan tugas, mulai dari terjatuh, tertimpa benda yang jatuh, tertumbuk/terjepit/terkena benda untuk perangkat bekerja, terpapar suhu ekstrem, tersengat arus listrik, mengalami kontak dengan bahan berbahaya, hingga terkena efek radiasi.

Mirisnya, kecelakaan kerja tersebut tidak hanya terpusat di satu bidang industri. Namun, hampir merata di semua bidang pekerjaan. Bahkan di bidang industri pariwisata pun yang notabene untuk kegiatan liburan dan bersenang-senang tak luput dari kecelakaan kerja.

Masih ingat tragedi jatuhnya elevator yang menyebabkan tewasnya lima karyawan salah satu resort mewah di Bali pada September 2023 lalu? Nah, itu hanya salah satunya.

Ada banyak kecelakaan kerja yang dialami karyawan saat melakukan tugas. Beberapa waktu lalu (9/5/2024), bahkan terjadi kecelakaan kerja memilukan di salah satu perusahaan sawit di Nunukan, Kalimantan Utara.

Seperti yang dilansir kompas.com, korban  yang merupakan seorang helper meninggal dunia karena terjepit mesin conveyor saat melakukan perebusan Tandan Buah Segar (TBS).

Setiap tahun, kasus kecelakaan kerja di Indonesia umumnya memang terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan sebanyak 123.041 kasus, tahun 2018 meningkat menjadi 173.105 kasus, tahun 2019 sempat menurun menjadi 114.000 kasus, akan tetapi pada 2020 melonjak kembali menjadi 177.000 kasus.

Lalu yang mencengangkan lagi, sepanjang tahun 2023 bahkan mencapai 370.747 kasus. Setelah dua tahun sebelumnya sebanyak 234.370 kasus untuk tahun 2021, dan 265.335 kasus untuk tahun 2022.

Lalu, apa yang harus dilakukan karyawan, perusahaan, dan pemerintah agar kecelakaan kerja dapat diminimalisasi? Agar situasi kerja relatif aman dan kondusif?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline