Pukul 10.30 WIB saya dan suami bertolak dari rumah yang berada di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, ke Pulau Belakangpadang, Batam. KTP dan Kartu Keluarga kami memang tercatat di sana. Di Pulau kecil seberang Singapura. Otomatis kami juga terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Belakangpadang.
Agak ironis sebenarnya, karena persis di depan rumah ada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tinggal buka pagar rumah seharusnya bisa langsung nyoblos. Namun, karena tidak mengurus pindah TPS, alhasil harus jauh-jauh ke Belakangpadang.
Melintasi Laut, Mengarungi Ombak
Anyway, kami sengaja juga sebenarnya tidak mengurus pindah TPS, biar sekalian pulang kampung ke Belakangpadang. Sudah lama juga tidak ke sana. Dan, kami bukan satu-satunya keluarga yang seperti itu. Ada banyak keluarga lain yang juga begitu. Tinggal di Pulau Batam, terdaftar untuk menggunakan hak suara di Belakangpadang.
Mereka asyik-asyik saja melakukan perjalanan dari Pulau Batam ke Pulau Belakangpadang untuk menggunakan hak suara. Alasannya sekalian pulang kampung, jalan-jalan, bertemu sanak-keluarga juga di sana.
Padahal, dari Pulau Batam ke Pulau Belakangpadang harus melintasi laut sekitar 15 menit. Kalau ombak sedang kuat bisa lebih lama dari itu.
Tadi kami menempuh perjalanan lumayan lama karena ombak sedang pasang. Saat di tengah perjalanan boat yang kami tumpangi sempat meliuk-liuk. Efek angin lumayan kencang dan hujan lumayan deras.