Lihat ke Halaman Asli

Cucum Suminar

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Safety Briefing hingga Diklatsar, Upaya Mencegah Kecelakaan Kerja PT GNI

Diperbarui: 22 Desember 2023   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT GNI saat mengadakan Diklatsar Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja bersama Basarnas Kota Palu. | Dokumentasi PT GNI diambil dari KOMPAS.com

Keamanan dan kenyamanan kerja menjadi prioritas PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Sebagai perusahaan pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang lekat dengan alat-alat bersuhu tinggi hingga ribuan derajat celcius, keamanan kerja menjadi fokus utama.

Nah, bagaimana prosedur keamanan kerja dan regulasi keamanan kerja di PT GNI? Yuk, simak lebih lanjut informasi PT GNI berikut.

Gandeng Kemenaker hingga Basarnas

Dalam pengoperasian fasilitas smelter yang tersebar  di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, PT GNI seperti yang dikutip Kompas.com, menerapkan regulasi keamanan kerja sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). | Foto dokumentasi PT GNI diambil dari KOMPAS.com.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, PT GNI secara kooperatif bekerja sama dengan Kemenaker untuk meningkatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Upaya tersebut tertuang dalam Komitmen dan Ikrar K3 PT Gunbuster Nickel Industry.

Lalu, sebagai tindak lanjut dari komitmen itu, Februari 2023 lalu, Kemenaker melakukan kunjungan kerja ke PT GNI. Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk pemeriksaan dan pembinaan terkait penerapan K3 dan hingga saat itu, Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Muhammad Idham, terus memberikan apresiasi.

Selain bekerjasama dengan Kemenaker, PT GNI juga menggandeng Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk melakukan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja secara berkala.

Diklatsar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman konsep tanggap darurat perusahaan, serta penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat kepada seluruh karyawan dari berbagai departemen, termasuk Departemen Health, Safety, and Environment (HSE) sehingga kecelakaan kerja diharapkan dapat diminimalisasi.

Pelatihan yang diberikan dalam Diklatsar mencakup pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), pelatihan penyelamatan kecelakaan kendaraan, evakuasi kebakaran, hingga latihan penyelamatan di air.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline