Batam, Kepulauan Riau, memiliki satu pulau kecil bernama Pulau Belakang Padang. Pulau ini tidak terlalu luas, bila dikelilingi dengan menggunakan sepeda motor, paling sekitar 20 hingga 30 menit. Meski demikian, pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura ini memiliki fasilitas yang sangat lengkap.
Ada kantor pos, kantor PLN --dulu bahkan memiliki pembangkit listrik sendiri, waduk dan instalasi pengolahan air bersih, kantor telkom, lapangan sepakbola, stadion, masjid dan mushalla, pengolahan sampah, hotel, areal pemakaman, sekolah dari tingkat TK sampai SMA, hingga kantor imigrasi sendiri.
Yup, Batam mungkin satu-satunya daerah di Indonesia yang berstatus kotamadya, namun memiliki dua kantor imigrasi sekaligus. Satu Kantor Imigrasi Kelas 1 yang terletak di Batamcentre --bedekatan dengan kantor Walikota dan DPRD Batam, satu lagi Kantor Imigrasi Kelas 2 yang terletak di Pulau Belakang Padang.
Saat pertama kali pindah dari Bogor, Jawa Barat, ke Batam, saya memilih membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam. Namun saat perpanjangan, saya lebih memilih membuat paspor di Kantor Imigrasi Belakang Padang. Alasannya agar tidak perlu mendaftar melalui aplikasi what's apps dan mengantri terlalu panjang.
Apalagi saat itu, pengajuan pembuatan paspor lumayan banyak, mungkin karena menjelang akhir tahun. Terlebih karena Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam juga melayani pembuatan e-paspor, sementara di beberapa kota tetangga belum ada, tidak sedikit warga dari kota lain yang sengaja datang Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam untuk membuat paspor elektronik.
Saya sendiri lebih memilih membuat paspor biasa. Alasannya saya memang belum membutuhkan paspor elektronik. Negara-negara yang akan saya kunjungi pun paling negara-negara di sekitar Batam, kalau tidak Singapura ya Malaysia, paling jauh mungkin Thailand atau Vietnam.
Proses Cepat, Lancar, Tanpa Calo
Saat itu saya membuat paspor Kamis siang. Saya sudah khawatir tidak terkejar dan loket pendaftaran keburu tutup. Apalagi ada beberapa berkas yang lupa saya buat salinannya. Namun saat sampai disana, loket pendaftaran ternyata buka hingga sore sekitar pukul 15:00 WIB hingga 16:00 WIB.
Saat di bagian pendaftaran, proses yang dilalui juga tidak berbelit. Apalagi saya ber-KTP Belakang Padang. Saya masuk ke ruangan, diberi beberapa berkas yang harus diisi. Setelah diisi saya serahkan kembali ke petugas. Setelah itu saya diminta menunggu untuk wawancara dan foto.
Pada bagian pendaftaran tidak ada pertanyaan sama sekali, berkas saya juga langsung oke. Hanya saja pembuatan paspor anak saya harus ditunda. Saya lupa tidak membawa KTP asli suami. Saat itu, sempat diakali hanya memberikan fotocopy KTP hasil scan yang dikirim melalui aplikasi what's apps, namun tetap tidak bisa. Akhirnya waktu itu, hanya saya yang membuat paspor, paspor anak dibuat di hari lain.
Persyaratan untuk membuat paspor anak memang lebih banyak. Bila orang dewasa hanya memerlukan salinan dan menunjukan dokumen asli KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/akta perkawinan/buku nikah/ijazah/surat baptis, dan paspor lama bagi yang sudah pernah memiliki paspor, untuk pembuatan paspor anak-anak harus dilengkapi KTP orangtua (ayah), kartu keluarga, akta kelahiran/surat baptis, buku/akta nikah orangtua, paspor orangtua, dan paspor lama bagi yang sudah pernah memiliki paspor.
Menunggu wawancara dan foto, tidak sampai satu jam. Namun karena saat itu terpotong waktu istirahat makan siang, proses pembuatan paspor saya baru selesai sekitar pukul 14:00 WIB. Setelah semua dinyatakan selesai, saya diberi kertas, satu untuk pengantar pembayaran paspor, satu untuk pengambilan paspor di hari berikutnya.
Saat ini di Belakang Padang sudah ada cabang Bank BRI, tempatnya di dekat pintu masuk pelabuhan Belakang Padang, di sekitar pasar. Jadi semua pembayaran wajib dilakukan di bank, meski tidak selalu harus BRI. Dulu sebelum ada bank, pembayaran langsung dilakukan di kantor imigrasi.
Setelah, biaya pembuatan paspor dibayar, esok siangnya usai shalat Jumat, saya mengambil paspor di kantor imigrasi. Hanya tinggal menunjukan kertas pengambilan. Lumayan cepat bukan? Namun, itu bila kita melakukan pembayaran pada hari yang sama dengan proses pembuatan paspor. Bila kita membayar pada hari berikutnya, paspor baru bisa diambil satu hari setelahnya lagi.