Kebijakan Assessment Center dalam Instansi Pemerintah
Oleh Cucu Hamin
alam era reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengembangan sumber daya manusia aparatur menjadi salah satu fokus utama dalam upaya peningkatan kinerja instansi pemerintah. Transformasi birokrasi yang tengah berlangsung menuntut adanya sistem pengelolaan SDM yang lebih profesional, objektif, dan terukur. Salah satu instrumen yang semakin mendapat perhatian dalam konteks ini adalah Assessment Center, sebuah metode evaluasi sistematis yang digunakan untuk menilai kompetensi dan potensi pegawai.
Assessment Center telah menjadi bagian integral dari manajemen talenta modern di berbagai organisasi global. Di Indonesia, penerapannya dalam instansi pemerintah mendapat momentum sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya sistem merit dalam pengelolaan ASN. Implementasi Assessment Center mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kompetensi.
Pertama: Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019, bahwa "Assessment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang Asesor". Assessment Center merupakan metode yang berbasis kompetensi yang didesain dengan mengikuti standar internasional. Mengacu pada defenisi konseptual yang diakui secara universal, maka metode Assessment Center juga diartikan sebagai proses sistematis untuk menilai ketrampilan, pengetahuan dan kemampuan individu yang dianggap kritikal bagi keberhasilan kinerja unggul.
Kedua: Assessment Center sebagai metodologi merupakan evaluasi terstandar mengenai perilaku individu dengan menggunakan beragam simulasi dan instrumen tes perilaku. Melalui beragam materi tes, instrumen evaluasi kepribadian dan wawancara, para Asesor yang terlatih melakukan obsevasi terhadap perilaku para peserta asesmen dan kemudian memberikan penilaian akhir asesmen serta umpan balik pengembangan. Hasil nilai asesmen dan umpan balik diharapkan akan memberikan sumbangan berharga bagi peningkatan mutu pegawai.
Secara teoritis, dalam metode Assessment Center sebaiknya terdapat:
- Teknik evaluasi yang beragam (multi method).
- Dengan melibatkan sejumlah observer/Asesor (multi Asesor) untuk menilai sejumlah pegawai.
- Penggunaan berbagai macam simulasi yang berhubungan dengan pekerjaan, wawancara, dan tes psikologi (multi instrumen).
Ketiga: Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019, ditegaskan bahwa alat ukur dalam metode Assessment Center terdiri atas Simulasi,Wawancara dan Tes Psikologi. Kemudian Metode Assessment Center dapat di golongkan menjadi tiga metode sesuai dengan jabatan yang diduduki adalah sebagai berikut:
a. Metode Sederhana digunakan untuk menilai kompetensi jabatan Pelaksana, Pengawas, serta jabatan fungsional yang setara dengan menggunakan alat ukur paling kurang wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi dan/atau ditambah dengan paling kurang satu simulasi tingkat sedehana.
b. Metode Sedang digunakan untuk menilai kompetensi jabatan Administrator dan JPT Pratama instansi pusat atau Provinsi, Kabupaten, Kota serta jabatan fungsional yang setara dengan menggunakan alat ukur paling kurang wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi dan/atau ditambah dengan paling kurang dua simulasi tingkat sedang.
c. Metode Kompleks digunakan untuk menilai kompetensi JPT Pratama Sekretaris Daerah di Kabupaten dan Kota, JPT Madya Sekretaris Daerah di Provinsi, dan JPT Madya dan Utama pada Instansi Pusat serta jabatan fungsional yang setara dengan menggunakan alat ukur paling kurang wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi dan/atau ditambah dengan paling kurang tiga simulasi tingkat kompleks.