Nama : Crusita Aurellya Emansyah
Nim : 212111073
crusitaaurellya@gmail.com
Fakultas Syariah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
Abstrak
The digital era presents vast opportunities for creators to disseminate their works through social media. However, this condition also brings major challenges related to Intellectual Property Rights (IPR) violations, especially copyright. This article aims to discuss legal protection of copyright of content shared on social media in Indonesia, as well as the challenges of its implementation. A normative legal approach is used in this analysis, by reviewing Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and its implementation in the digital world. This study shows that although IPR regulations in Indonesia have accommodated digital aspects, law enforcement still faces obstacles, such as low public legal awareness and limited surveillance technology. This article recommends synergy between the government, social media platforms, and the community to improve copyright protection.
Keyword: Digital Era, Social Media, Intellectual Property Rights, Copyright.
Abstrak
Era digital menghadirkan peluang luas bagi kreator untuk menyebarkan karya mereka melalui media sosial. Namun, kondisi ini juga membawa tantangan besar terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta. Artikel ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum terhadap hak cipta konten yang dibagikan di media sosial di Indonesia, serta tantangan penerapannya. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam analisis ini, dengan meninjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta implementasinya di dunia digital. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi HKI di Indonesia telah mengakomodasi aspek digital, penegakan hukum masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan teknologi pengawasan. Artikel ini merekomendasikan sinergi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan hak cipta.
Kata kunci: : Era Digital, Media Sosial, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta.
Pendahuluan