Crusita Aurellya Emansyah (212111073)
Judul Buku: Asuransi Syariah
Penulis: Moh. Muklis Sulaeman, Ickhsanto Wahyudi, Puguh Cahyono, Muhammad Noval, Khurul Aimmatul Umah, Rukhul Amin, Tiara Anindya Virana, Anne Haerany, Zainal Potton
Tebal Halaman: 154 Halaman
Asuransi Syariah
Asuransi berasal dari kata Perancis kuno "enseurance", yang pada dasarnya berarti "memastikan" atau "menjamin". Dalam perkembangannya, kata tersebut berubah menjadi "ensurance" dalam bahasa Inggris kuno, kemudian "insurance" pada abad ke-19. Dalam bahasa Indonesia, kata tersebut diterjemahkan menjadi "asuransi".
A. Pengertian Asuransi Syariah Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Pengertian Asuransi Secara Umum Asuransi umumnya adalah pertanggungan di mana peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan jika terjadi sesuatu sesuai perjanjian.
Pengertian asuransi menurut Undang-Undang Undang-Undang di Indonesia mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian di antara pihak penanggung dan tertanggung, di mana penanggung menerima premi untuk memberikan penggantian atas kerugian atau tanggung jawab tertentu.
Pengertian asuransi Menurut Para Ahli
1. Profesor Mark R. Green, MD, menganggap asuransi sebagai lembaga ekonomi yang mengurangi risiko dengan mengelola sejumlah objek untuk memprediksi kerugian.