Lihat ke Halaman Asli

Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Hingga Hamil Dibantu Ibunya

Diperbarui: 19 November 2023   20:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : https://www.expontt.com/wp-content/uploads/2021/09/ilustrasi-rudapaksa-anak-dibawah-umur.jpg

Berita terkini dari Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang ayah dengan inisial BR dengan teganya menyetubuhi anaknya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.

Diketahui kasus ini terungkap berkat laporan dari korban bersama kakaknya, dikarenakan korban sudah tidak kuat lagi dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadian berawal pada awal tahun 2020 dimana BR pertama kali mencabuli anaknya dan perlakuan biadabnya itu berlanjut hingga november 2023.

Korban terpaksa mengikuti kemauan BR dikarenakan korban mendapatkan ancaman akan dibunuh atau BR akan melakukan bunuh diri jika tidak dituruti keinginannya. Sekitar bulan Juni 2020 adalah kali pertama korban dinyatakan positif hamil, namun kehamilan tersebut digugurkan atas permintaan BR. Kejadian terus berulang saat malam hari korban tengah tertidur atau disaat istri pelaku (AN) sedang tidak berada dirumah.

Kecurigaan diketahui oleh AN saat kehamilan korban kedua kalinya pada November 2022. Karena aksi bejatnya telah diketahui oleh istrinya , BR mengancam inin menggantung diri namun dicegah oleh istrinya. Pada kehamilan kedua ini , bukan hanya BR namun AN juga terlibat dalam pengguguran kandungan korban.

Penderitaan korban tidak berhenti disitu saja. Saat sudah diketahui oleh AN , AN sempat menjaga ketat anaknya namun siapa sangka pada Agustus 2023 kembali terjadi pencabulan terhadap korban oleh BR. Sangat miris, kali ini kejadian tersebut bisa terjadi karena sang ibu lah yang meminta agar korban melayani pelaku.

BR mengaku sakit dan umurnya sudah tidak panjang lagi , karena rasa sayang pada suaminya begitu besarlah yang membuat sang ibu tega meminta anaknya untuk menuruti keinginan bejat BR. Informasi juga menyatakan bahwa sejak kejadian itu , karena merasa seolah mendapat izin dari sang ibu, BR melakukan pencabulan berulang kali hingga korban diberi pil KB untuk mencegah kehamilan.

Namun kini BR dan AN sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline