Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Hingga 925 Juta untuk Karaoke! Kades di Banten Jadi Terdakwa

Diperbarui: 4 November 2023   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : https://img.okezone.com

Seorang Kepala Desa , Desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten, yang bernama Aklani, telah didakwa melakukan korupsi dana desa dengan periode jabatan 2019-2024, sebesar Rp 925 Juta.

Diketahui dana yang di ambil digunakan untuk kepentingan pribadi. Dimana seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap, pembangunan rabat beton , pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19 , dan masih banyak lagi.

Pada saat persidangan Selasa (31/10/2023) hakim bertanya kepada terdakwa mengenai dimana keberadaan dana yang telah diambil. Namun Aklani menjawab dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk hiburan bersama staf-staf. Hiburan yang dimaksud Aklani adalah hiburan untuk karaoke , membayar LC , dan menyawer LC.

Akibat perbuatannya , Aklani diancam pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline