PERMASALAHAN PEMBAGIAN KEKUASAAN KEJAKSAAN DENGAN KEPOLISIAN
NAMA : CRISTIANA SIHITE
PROGRAM STUDY ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI
2023
PENDAHULUAN
Pengertian daripada Hukum tidaklah bisa di defenisiskan,banyak jugapengertian hukum yang di di berikan oleh beberapa para pendapat para ahli.akan tetapi, disini saya mengambil pengertian Hukum menurut Hans Kelsen, beliau menjelaskan bahawa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosioal. Hukum merupakan tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia.
Korupsi berasal dari kata "latin corrumpere atau corruptus" yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakantindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya.Namun,secara umum Korupsi merupakan penyalagunaan wewenang atau jabatan yang ada pada diri seseorang demi keuntungan nya sendiri.
Setelah menelaah perkara perkara tindak pidana korupsi yang di selesaikan melalui penuntutan pidana ke pengadilan,ternyata bahwa kelemahan pengelolaan pembangunan sekarang ini tidak terletak hanya pada bidang control(pengawasan) seperti biasa di katakana orang,tetapi juga di bidangg perencanaan yang sangat kurang sempurna.dimana juga di dalam menangani tindak pidana korupsi ini ada dua Lembaga yang menangani yaitu kejaksaan dan kepolisian,dua Lembaga ini berperan dalam menangani korupsi namun ada juga yang menjadi perbedaan.
Untuk itu saya membuat tulisan ini, agar dalam hal penanganan kasus tindak pidana korupsi kita memahami apa yang menjadi perbedaan kewenangan antara polisi dan juga kejakasaan.