Lihat ke Halaman Asli

Kris Fallo

Penulis Buku Jalan Pulang, Penerbit Gerbang Media, 2020

Anggaran Dana Desa, Bermanfaat tapi Rawan Korupsi

Diperbarui: 20 September 2021   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar.infoanggaran.com

Kita patut berterimakasih kepada Pemerintahan Jokowi karena di masa pemerintahannya, ada sejumlah besar dana yang dialokasikan untuk desa. Jumlahnya fantastis dan langsung dikelolah di desa. Kebijakan pemerintah menyiapkan sejumlah dana untuk desa memiliki manfaat yang besar.

Ada sejumlah desa yang terbantu karena adanya Dana Desa, (DD). Adanya DD menjadi simbol kehadiran pemerintah. Masyarakat bisa menikmatinya secara langsung. Pembangunan bisa berjalan karena adanya DD, misalnya jalan raya, akses air bersih, fasilitas umum lainnya.

Contoh konkrit di desa saya di Kabupaten Timor Tengah Utara, saat ini tidak lagi kesukitan air bersih karena sumber air yang dulunya jauh, sudah di dekatkan ke pemukiman warga, bahkan sampai ke rumah-rumah keluarga.

Adanya sejumlah besar Anggaran Dana Desa, ( ADD), di satu sisi sangat bermanfaat, tetapi di lain sisi, sangat rawan korupsi. Kita harus mengakui bahwa ada sejumlah kepala desa yang menjadi tersangka karena terindikasi korupsi DD. Fakta ini sudah pasti menjadi catatan buram, dan mencoreng maksud baik pemerintah untuk pemerataan pembangunan hingga ke pelosok.

Sebenarnya ada regulasi yang mengatur pengelolaan DD. Ada juga monitoring dan evaluasi, pendampingan dan pengawasan, tetapi tindakan korupsi masih juga terjadi.

Segalanya butuh uang, tetapi uang bisa menjadi racun bila tidak dikelolah secara baik. Bagi saya, pemerintah perlu meningkatkan pendampingan secara ketat, dan melakukan evaluasi secara berkala, sehingga DD dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

ADD harus tetap ada untuk desa, tetapi yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan. Pemerintah harus tegas, agar DD sungguh dimanfaatkan dengan baik. Oknum yang menyelewengkan DD harus ditindak sesuai hukum, sehingga memberikan efek jerah bagi kepala desa yang lain.

Semoga aparat desa dan masyarakat sadar bahwa ADD bukan milik perorangan, atau segelentir orang tetapi adanya ADD murni untul pemberdayaan desa setempat.

Atambua, 21.09.2021




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline