Lihat ke Halaman Asli

Kris Fallo

Penulis Buku Jalan Pulang, Penerbit Gerbang Media, 2020

Catatan atas PP No. 94, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Diperbarui: 18 September 2021   18:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar.protokol.belukab.go.id

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah, (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Dalam PP No. 94, juga mengatur tentang sanksi hukum pagi Aparatur Sipil Negara, (ASN), yang tidak disiplin. Ada tingkatan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Misalnya, teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat satu tingkat, hingga sanksi berat yakni pemberhentian secara tidak hormat.

Saya yakin, PP NO. 94, khususnya tindakan pendisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS), lahir dari kajian mendalam hingga tiba pada kesimpulan penandatanganan PP No. 94, oleh Presiden Jokowi. Karena itu, pada prinsipnya saya mendukung kebijakan pemerintah demi terciptanya ketertiban di lingkup ASN.

Kita semua tentu punya harapan yang sama, agar siapapun dia entah ASN atau swasta sekalipun, tertib dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ya, mau maju dan sukses harus tertib dan bertanggung jawab dalam bekerja.

Harus kita akui bahwa, ada oknum tertentu yang kurang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Bahkan yang bersangkutan meninggalkan tugas selama setahun tanpa alasan jelas, dan menerima gaji seperti biasa. Atau ada yang sering absen dengan alasan kesehatan, urusan keluarga dan alasan lain yang kesannya mengada-ada.

Sejauh pengamatan saya, ada beberapa lembaga vertikal dan juga Badan Usaha milik pemerintah yang cukup ketat dalam mendisiplinkan karyawannya, misalnya, dunia perbankan, lembaga hukum, pertahanan dan keamanan, dan lembaga-lembaga lainnya.

Dunia sekarang, membutuhkan orang-orang yang bertangghung jawab, dan disiplin dalam tugas dan kariernya. Saya pikir, sudah seharusnya pemerintah mendisiplinkan PNS bolos, yang tidak bertanggung jawab. yang penting menjunjung tingga asas kemanusiaan.

Waktu saya masih di bangku sekolah, ada oknum guru yang sering absen masuk kelas. Sebagai siswa yang belum matang dalam berpikir, kami malah senang bila guru tidak masuk, apa lagi guru yang terkenal galak. Tetapi akibatnya, kami sendiri yang rasakan, waktu ujian, tetap dikasih soal ujian meski bahan ajarnya belum tuntas.

Bagi saya, PP No. 94, bukanlah masalah, bila setiap orang bertanggung jawab dalam menjalankan tupoksinya. Tentu penerapannya tidak sekakuh yang di bayangkan. Pasti ada jalurnya. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat. Jadi, untuk kebaikan bersama, saya mendukung penerapan PP No. 94, tentang disipiliner ASN.

Atambua, 18.09.2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline