Lihat ke Halaman Asli

Kosasih Ali Abu Bakar

Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Penguatan Karakter

Akankah RUU Sisdiknas Menjawab Tantangan Zaman: Jalur Pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan (Bag 2)

Diperbarui: 4 September 2022   07:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam RUU Sisdiknas yang baru, masih terdapat 3 jalur pendidikan, hanya saja sebutan untuk pendidikan informal di ubah menjadi Pembelajaran Informal. Hal yang sama dengan jenjang pendidikan telah ditambah dengan jenjang pendidikan PAUD. Untuk jenis pendidikan tidak ada perbedaan antara UU yang lama dengan RUU yang baru.

Pada RUU Sisdiknas variasi pendidikan formal dan non formal disesuaikan dengan UU Pesantren

Perubahan mendasar dalam RUU ini adalah PAUD menjadi jenjang tersendiri serta dapat dilaksanakan pada jalur formal dan non formal. Bila dalam UU sebelumnya belum diaturnya jenis layanan PAUD, maka dalam RUU dengan jelas mengatur jenis layannya, PAUD Formal diselenggarakan untuk usia 3-5 tahun, non formal untuk 0-5 tahun, dan layanan 6 tahun masuk kepada pra sekolah yang juga masuk ke dalam Wajib Belajar kategori 1.

Secara sistematika hampir sama antara UU dan RUU, kedua-duanya menerangkan aturan yang ada berbasis jalur pendidikan, pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal atau pembelajaran informal. Barau pada seteiap jalur kemudian diterangkan terkait dengan jenjang pendidikannya. Pendidikan tinggi mendapatkan penjelasan lebih besar sebagai untuk memfasilitasi UU Dikti yang sudah ada saat ini.

Terkait dengan pendidikan formal pada RUU Sisdiknas secara substantif tidak ada perubahan mendasar, walau sudah mengakomodasikan juga UU Pesantren dan bentuk pendidikan keagamaan yang ada saat ini serta pendidikan pra sekolah. Dalam RUU pengembangan karakter menjadi bagian penting dalam jenjang pendidikan dasar, sedangkan pendidikan menengah sudah implementatif pemberian kontribusi nyata kepada masyarakat.

 Terkait dengan jenis satuan pendidikan. Begitu juga dengan jenis-jenis satuan pendidikan seperti SD/Mi, SMP/MTS, dst kemudian diubah nomenklaturnya dengan sebuah satuan pendidikan, tujuannya agar satuan pendidikan bisa melakukan inovasi antara pendidikan umum dan pendidikan vokasi.

Sedangkan pada pendidikan non formal ada beberapa perubahan yang cukup signifikan. 

Dalam UU yang lama menjelaskan bahwa ruang lingkup dari pendidikan non formal adalah pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. 

Sedangkan pada RUU dijelaskan terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan Pendidikan keagamaan nonformal. 

Terlihat jika pendidikan non formal lebih memfokuskan diri kepada pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan keagamaan untuk memfasilitasi dari UU Pesantren. Terkait dengan pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan keaksaraan, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan Perempuan tidak dimasukkan. 

Ada makna bahwa ketiganya diserahkan kepada Kementerian/Lembaga lain yang terkait. Bahkan diksi pendidikan lainnya juga tidak disebutkan lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline