Lihat ke Halaman Asli

Cosmas Danga

mahasiswa Ekonomi Pertahanan

Kebijakan Energi Singapura

Diperbarui: 6 Mei 2023   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Singapura adalah negara pulau di wilayah Asia Tenggara dengan luas wilayah Luas wilayah Singapura 719,1 km², dengan jumlah penduduk pada tahun 2020 sebesar 5,58 juta jiwa. Luas negara Singapura tersebut kurang lebih seluas wilayah DKI Jakarta dengan jumlah penduduk Jakarta dua kali lipat jumlah penduduk Singapura, yaitu 10 juta jiwa. Perbandingan ini hanya untuk membantu memudahkan kita dalam membayangkan kompleksitas yang dihadapi negara Singapura dalam tantangan kebijakan energinya.

Kebijakan Energi Singapura menetapkan target pencapaian energi bersih nol emisi pada tahun 2050. Saat ini sektor listrik menyumbang 40% emisi karbon Singapura, sehingga kebijakan energi Singapura akan mengurangi emisi sektor listrik secara signifikan, tapi tidak menggangu pasokan listrik Singapura yang aman,handal dan berkelanjutan. Kebijakan transisi energi Singapura akan mengutamakan 4 hal yaitu Pemanfaatan Tenaga Surya, Jaringan Listrik Regional, Alternatif rendah karbon, dan penggunaan Gas alam. Kebijakan Energi ini di kenal dengan Singapore Green Plan 2030

 

Memanfaatkan Tenaga surya

Target penyebaran panel surya dalam kebijakan energi Singapura setidaknya 2 gigawatt-peak (GWp) pada tahun 2030, yang dapat menghasilkan energi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik tahunan sekitar 350.000 rumah tangga. Penyebaran Panel Surya tersebut terutama di atap rumah konvensional, selain itu Singapura juga menerapkan sistem fotovoltaik surya dengan cara inovatif lainnya, seperti di badan air, lahan kosong sementara, atau trotoar yang terlindung.Untuk mengelola sifat intermiten tenaga surya dan memastikan ketahanan jaringan listrik, Singapura menargetkan memasang setidaknya 200 megawatt-hour sistem penyimpanan energi.

Akan tetapi karena terbatasnya lahan di Singapura. Meskipun singapura mencapai target tenaga surya 2GWp pada tahun 2030, jumlah tersebut hanya sekitar 3% dari total proyeksi kebutuhan listrik negara ini pada tahun 2030. Untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan tersebut maka kebijakan energi Singapura adalah memanfaatkan jaringan Listrik Regional.

Memanfaatkan Jaringan Listrik Regional

Singapura memanfaatkan jaringan listrik regional untuk mengakses sumber energi yang lebih bersih dari luar perbatasannya. Jaringan listrik regional dapat membantu mempercepat pengembangan proyek energi terbarukan di kawasan ASEAN, membawa pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan akses ke energi terbarukan. Mengimpor listrik juga akan membantu Singapura untuk mendiversifikasi sumber energi  sehingga dapat meningkatkan ketahanan energinya dari ketergantungan gas alam.

Singapura mengalami lonjakan harga listrik akibat krisis energi global yang berdampak pada perekonomiannya. Sebagian penyebab krisis energi adalah pasokan gas alam perpipaan Singapura dari ladang gas Indonesia di Natuna yang terganggu sejak Juli 2021. Indonesia dan Singapura baru-baru ini menandatangani Nota Kesepahamaan (MoU) di bidang kerja sama energi yang meliputi pengembangan energi baru terbarukan (EBT), interkoneksi listrik lintas batas, perdagangan energi, pembiayaan proyek energi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia(SDM).

Singapura mengumumkan targetnya untuk memiliki kapasitas impor hingga 4 gigawatt (GW) listrik rendah karbon pada tahun 2035, yang dapat mencapai sekitar 30% dari proyeksi pasokan listrik Singapura saat itu. Hal ini akan dilakukan melalui proses Request for Proposal (RFP) yang kompetitif. Langkah-langkah juga akan diambil untuk menjaga ketahanan energi, seperti mendiversifikasi sumber impor dan memastikan pasokan cadangan tersedia untuk mengurangi gangguan pasokan.

EMA (Energy Market authority) Singapura telah bekerja sama dengan berbagai mitra dalam uji coba impor listrik. Uji coba ini akan memungkinkan untuk menilai dan menyempurnakan kerangka kerja teknis dan peraturan untuk mengimpor listrik. Uji coba ini termasuk uji coba untuk mengimpor listrik berkapasitas 100MW dari Semenanjung Malaysia, dan uji coba untuk mengimpor listrik berkapasitas 100MW yang dihasilkan oleh tenaga surya dari Pulau Bulan, Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline