Fenomena pertanian purba yang digagas Deden Lesmana (PROPAKTANI TV - DITJEN TP, 2022) menjadi salah satu solusi pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan. Penggunaan MOL mampu menangani lahan kritis menjadi produktif, dan pola tanam dapat dimanaj sesuai kebutuhan pangan warga sekitar. Pemberdayaan seluruh warga dimungkinkan terjadi sehingga terjadi simbiosis mutualisma bagi ketahanan pangan. Membersamai perkembangannya diperlukan regulasi yang memihak berkembangnya pola ini.
Dalam Islam maslahat bisa dilihat ketika seluruh warga yang melakukan aktifitas sama-sama mendapatkan manfaat dan tidak ada kedhaliman, menjauhkan dari kemudharatan, sehingga pemberlakuan hukum Islam sesuai maqsid syarih (hifdzu ad-din, hifdzu an-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-mal dan hifdzu an-nasl) tercapai. Termasuk pada alam ini, konsep hifdzu bi'ah kian disadari, bertumbuh di masyarakat dan diharapkan mampu mengekspansi bidang kehidupan masyarakat. Menjaga alam ini seperti terdapat dalam UUD 1945 (amandemen kedua) Pasal 28H ayat 1 bahwa wawasan lingkungan hidup, menjadi salah satu agenda pembangunan ekonomi di Indonesia. Berdampingan dengan pendekatan kearifan lokal, manajemen pengelolaan pangan yang baik, petani mandiri yang pada akhirnya mampu menciptakan ketahanan pangan tanpa bergantung dari pihak manapun, sekaligus menjaga alam tetap lestari.
Referensi
PROPAKTANI TV - DITJEN TP (Direktur). (2022, Oktober 22). Bertani Metode Purba, BTS Propaktani Eps. 685 X Deden Lesmana & Universitas Swadaya Gunung Jati. https://www.youtube.com/watch?v=EVYDsPNMRXY
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H