Lihat ke Halaman Asli

Cory Vidiati

Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Tips Menyusun Dokumen Lingkungan Hidup

Diperbarui: 10 Januari 2023   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Diluar polemik peraturan tentang ijin lingkungan, nyatanya analisa kelayakan bisnis, sebagai salah satu legalitas berjalannya suatu industri/usaha adalah diperlukannya dokumen lingkungan, baik SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2). Oleh karenanya, perusahaan dalam menyusun sendiri dokumen lingkungan sesuai ketentuan tersebut. Adapun yang perlu disusun dalam dokumen harus dipresentasikan sesuai arahan wilayah masing-masing usaha/industry. Berikut gambaran umum dokumen yang perlu dipresentasikan:

  • Cover yang menunjukkan Judul dokumen, bulan dan tahun dokumen dibuat, jenis kegiatan usaha, nama usaha/bisnis, dan alamat;
  • Identitas lengkap pemrakarsa meliputi nama perusahaan, NPWP, status perusahaan, penanggung jawab perusahaan, jawaban, alamat perusahaan, telepn/fax, rencana usaha/kegiatan, lokasi kegiatan, luas lahan kegiatan eksisting (perluasan jika ada), luas bangunan, status tanah, penanggung jawab dokumen, jabatan, dan alamat;
  • Maksud dan tujuan penyusunan dokumen;
  • Dokumen perijinan yang sudah dimiliki;
  • Peta lokasi kegiatan/bisnis (menggunakan drone);
  • Layout lokasi kegiatan/bisnis;
  • Luas dan jenis penggunaan lokasi lahan (lahan tertutup, lahan terbuka);
  • Titik koordinat lokasi kegiatan;
  • Jenis dan kapasitas produksi;
  • Waktu operasinal tambang;
  • Jenis peralatan Yang Digunakan;
  • Penggunaan energy, bahan bakar, dan pelumas;
  • Tenaga kerja yang digunakan;
  • Struktur organisasi kegiatan;
  • Penggunaan air bersih (neraca penggunaan air);
  • Jenis alat angkut dan kendaraan;
  • Informasi limbah/cemaran;
  • Sarana dan prasarana;
  • Tahapan pelaksanaan kegiatan;
  • Informasi lain terkait kegiatan usaha (bahan galian, tower, dll)
  • Perhitungan factor keamanan (jika kegiatan bahan galian, tower, dll)
  • Tahap operasional;
  • Alir kegiatan;
  • Pengelolaan lalulintas;
  • Pemeliharaan fasilitas;
  • Tahap pasca operasional;
  • Pemutusan hubungan kerja;
  • Matrik (jenis dampak, sumber dampak, besaran dampak, UPL UKL, Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup).

Semoga bermanfaat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline