Defenisi Wakaf secara Etimologi
Lafal Waqf (pencegahan), Tahbis (penahanan), Tasbil (pendermaan untuk fisabillah) mempunyai pengertian yang sama. Wakaf menurut bahasa adalah menahan untuk berbuat, membelanjakan. Dalam bahasa Arab dikatakan "Waqaftu kadza" dan artinya adalah 'Aku menahannya'. Kalimat Auqaftuhu (dengan bentuk auqafa bukan waqafa)(Saya mewaqafkan) hanya diucapkan dalam bahasa Arab dialek Tamimi. Redaksi seperti ini jelek, dan digunakan oleh orang-orang awam saja.
Kebalikkan Waqafa adalah Ahbasa. Lafal Ahbasa. Lafal Ahbasa lebih banyak digunakan daripada habasa. Yang pertama (ahbasa) adalah bahasa fasih (fushah) sementara yang kedua (habasa) jelek. Termasuk penggunaan pecahan kata Waqafa adalah Al-Mawqif yakni tempat menahan orang-orang untuk perhitungan (amal). Penggunaan kata waqaf kemudian populer untuk makna isim maf 'ul yakni barang yang diwakafkan. Waqaf diungkapkan juga dengan kata Al-Habsu.
Defenisi Wakaf secara Terminologi
Menurut mayoritas Ulama, Wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan sementara barang tersebut masih utuh, dengan menghentikan sama sekali pengawasan terhadap barang tersebut dari orang yang mewakafkan dan lainnya, untuk pengelolaan yang diperbolehkan dan riil, atau pengelolaan revenue (penghasilan) barang tersebut untuk tujuan kebajikan dan kebaikkan demi mendekatkan diri kepada Allah.
Atas dasar ini, harta tersebut lepas dari kepemilikan orang yang mewakafkan dan menjadi tertahan dengan dihukumi menjadi milik Allah (yang dimaksud adalah harta tersebut tidak lagi menjadi milik orang mewakafkan, tidak pula berpindah menjadi milik orang lain. Ia dihukumi menjadi milik Allah semata. Inilah yang dimaksud dalam teks di atas.
Sebab, kalau maksudnya tidak demikian maka semua adalah milik Allah), orang yang mewakafkan terhalang untuk mengelolanya, penghasilan dari barang tersebut harus disedekahkan sesuai dengan tujuan pewakafan tersebut.
Diriwayatkan bahwa Umar mendapatkan tanah di khaibar kemudian dia bertanya, "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan tanah di khaibar. Aku belum pernah sama sekali mendapatkan harta sebaik ini, apa yang engkau perintahkan kepadaku? "Rasulullah saw. Bersabda, "Jika kau ingin,kau bisa menahan (mewakafkan) tanah itu dan menyedekahkan hasil dari tanah itu."
Maka, Umar menyedekahkan penghasilan dari tanah tersebut- dengan syarat ia tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak pula diwariskan. Sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak belian, tamu, dan musafir. Orang yang mengawasi tanah tersebut tidak apa-apa makan dari hasil tanah itu dengan pertimbangan yang bijak, memberi makan dari hasil itu kepada orang lain, tanpa menyimpannya. (HR. Jamaah (Nailul Authaar. VI/20)). Ibnu Hajar dalam Fathul Baarii mengomentari," Hadist Umar ini adalah dasar legalitas Wakaf."
LEGALITAS, HIKMAH DAN SIFAT WAKAF