Beberapa hal yang memunculkan sertifikasi halal di Indonesia:
- 1988 Investigasi makanan oleh Fak Pertanian Universitas Brawijaya
- 1989 LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan sertifikasi halal
- 1994 Sertifikasi halal produk makanan dimulai
- 2001 Ajinomoto dinyatakan tidak halal
Peraturan yang terkait produk halal:
- UU RI Tentang Pangan No 7 Tahun 1996
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999
- PP No 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
- UU RI No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Kepala Badan Pom No Hk 03.1.23.06.10.5166 Tanggal 30 Juni 2010 Tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol.
- UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- UU RI No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Road map UU No 33/2014 Jaminan Produk Halal
- 2014 UU JPH diundangkan dan diberlakukan
- 2016
Peraturan pemerintah pelaksanaan UU JPH (belum ada)
Sertifikasi halal dilaksanakan oleh MUI (psl 60)
- 2017 BP JPH terbentuk
- 2019
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia (psl 67 ayat 1)
Peraturan yang terkait produk halal
1. UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan
2. UU No 8 tahun 1999
Kewajiban berseritifikat halal
- Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (pasal 4).
- Pasal 4 ini mengubah praktik penyelenggaraan proses sertifikasi halal yang bersifat sukarela (voluntary) yang dilakukan oleh MUI menjadi wajib (mandatory) yang dilaksanakan oleh BPJPH.
- Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah indonesia mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak uu diundangkan (pasal 67 ayat 1), 17 Okt 2019
- Dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makanan
Produk yang wajib bersertifikasi halal adalah barang dan/atau jasa