Lihat ke Halaman Asli

Cornelia MariaRadita

Masih Mahasiswa

Hellboy (2019), Kesalahan Menjadi Ajang untuk Saling Berbenah Diri

Diperbarui: 11 Desember 2020   19:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

source: imbd.com

Tahun 2019 lalu menjadi tahun yang baik bagi beberapa film yang tayang di bioskop Indonesia. Namun, hal ini berbeda dengan film Hellboy (2019) yang menuai banyak kekecewaan dari penonton.

Film garapan Neil Marshall ini  mempunyai banyak perbedaan dengan film Hellboy yang pernah tayang pada tahun 2004 dan 2008 silam. Salah satu yang paling berbeda dari Hellboy (2019) ini adalah pada visualisasinya.

Sama seperti penonton lainnya, saat saya menyaksikan film Hellboy di bioskop, kekecewaan menyelimuti hati karena banyaknya adegan yang dipotong secara kasar, dan ini sangat membuat penonton merasa tidak nyaman.

Bagaimana tidak? Alur yang dibawakan menjadi sangat terkesan dipaksakan, dan membuat bingung ketika satu adegan melompat ke adegan lain berulang kali terjadi.

Kekecewaan tersebut membawa saya ke dalam dunia maya untuk menelusuri apa yang menyebabkan adegan dalam film ini begitu banyak dipotong. Dan terjawablah, ternyata sangat banyak adegan sadis ditampilkan dalam film Hellboy yang tidak lulus sensor.

Dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2019 pasal 1 ayat 7, dituliskan bahwa Lembaga Sensor Film (LSF) mempunyai hak untuk menyensor adegan film dan iklan. Adapun pedoman dan kriteria penyensoran terdapat dalam Bab II Permendikbud no. 14 tahun2019.

Banyaknya adegan sadis yang dibawakan film Hellboy inilah yang menjadi permasalahan sehingga tidak dapat lulus sensor. Pada Bab II pasal 8 dituliskan beberapa kriteria penyensoran yang meliputi kekerasan dan usia penonton film.

Klarifikasi dari pihak LSF seperti yang dilansir oleh TribunNews menyatakan bahwa sebelumnya film Hellboy ini lulus sensor jika klasifikasi usia 21 tahun ke atas. 

Namun, pihak pemilik film meminta untuk menurunkan klasifikasi menjadi 17+ dan siap melakukan revisi dari LSF. Hal itulah yang menyebabkan begitu banyak adegan film yang dipangkas ketika tayang di bioskop Indonesia.

Pada Permendikbud no. 14 th. 2019 Bab II pasal 9 dituliskan hal-hal yang masuk ke dalam unsur kekerasan, seperti jika ada adegan pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, penyembelihan, pembacokan secara ganas, dan mutilasi. Adapun apabila terdapat kondisi fisik berdarah-darah ataupun terpotong mengenaskan juga masuk dalam unsur kekerasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline