Lihat ke Halaman Asli

Adi Sutardi

Belajar Mengejar Mimpi

Wakaf Tunai: Aman, Berkembang, dan Berkelanjutan

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salah satu permasalahan terbesar dalam pengembangan ekonomi umat adalah sedikitnya akses terhadap sumber daya (resources). Sumber daya yang paling dirasa kurang adalah dalam masalah pendanaan. Padahal sesungguhnya potensi pendanaan yang ada jumlahnya sangat besar. Namun mengapa masih saja terasa kurang dan tidak mencukupi.

Setelah mengkaji berbagai rutinitas dan metoda pengelolaan pendanaan dari berbagai kalangan, akhirnya dapat diamati bahwa ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dan menjadi catatan.

Pertama, bahwa pengumpulan yang diperbolehkan dalam syariat umumnya dikelola dalam lingkup yang lebih besar. Sebagai contoh jika mengumpulkan dana dari sebuah lembaga maka porsi yang diperoleh untuk penyaluran lingkup wilayah dimana dana didapatkan sangat sedikit. Sehingga ada kesan di wilayah sendiri masih kekurangan dana, mengapa tidak diberi alokasi lebih besar atau dikelola secara mandiri.

Kedua, belum adanya kesinambungan dan keberlanjutan dalam proses penggalian dana sehingga dari sisi waktu masih bersifat temporer. Padahal jika penggalangan bias dilakukan terus menerus maka potensinya bisa ditingkatkan dan manfaatnya pun juga terus terasa.

Ketiga, aksi pemberdayaan yang sifatnya sebagai pemberian kurang bisa menimbulkan kinerja yang bagus bagi percepatan pengembangan usaha dalam sebuah komunitas. Oleh karenanya skemanya perlu diubah dari pemberian menjadi pinjaman. Jika pemberian berarti tidak ada kewajiban mengembalikan sedangkan pinjaman ada kewajiban mengembalikan sesuai dengan kesepakatan.

Berangkat dari hal tersebut, maka kami menggulirkan program wakaf tunai dengan membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengembangkan perekonomian ummat secara sederhana namun dapat dipertanggungjawabkan dan berkesinambungan. Kami memilih wakaf tunai karena beberapa pertimbangan.

Pertama, wakaf memiliki nilai abadi dari sisi manfaat bagi yang berwakaf dan penerima manfaatnya. Amal ini dikategorikan sebagai sedekah jariah yang pahalanya terus mengalir karena nilainya terus memberi manfaat kepada ummat.

Kedua, untuk wakaf tunai tidak harus kita memiliki tanah yang luas atau banyak. Kita bisa wakaf mulai dari Rp 10.000,- Jumlah ini tidak akan dipakai habis, namun hasilnya yang akan dipakai untuk kepentingan ummat.

Ketiga, untuk pengelolaan secara produktif lebih mudah karena bisa dimanfaatkan oleh siapa saja dengan adanya penjamin atau pun jaminan. Artinya dari sisi keamanan dana tetap terjaga dan potensi penghasilan juga bisa diperoleh. Untuk menjaga nilai, maka semua wakaf akan dikonversikan menjadi dinar sehingga jika dana tidak terpakai, nilainya tidak akan berkurang. Ini berbeda jika nilai dipertahankan dengan mata uang rupiah misalnya. Nilai Rp 10.000 sekarang akan berbeda dengan nilai Rp 10.000,- di masa yang akan datang. Sementara nilai 1 dinar akan relative sama di masa-masa mendatang.

Apa yang telah kami lakukan ? Kami telah mengumpulkan wakaf tunai dari kami dan juga rekan-rekan kami mulai beberapa waktu yang lalu. Alhamdulillah sekarang sudah terkumpul 1 dinar (saat ini sekitar Rp 2.200.000). Dan tersebut akan terus bertambah seiring dengan adanya pihak yang melakukan wakaf tunai mulai dari RP 10.000,- secara periodic. Jika sudah mencukupi jumlah berikutnya akan dikonversi lagi menjadi dinar.

Bagaimana kita bisa memanfaatkan dan ummat mendapatkan manfaat ?
Kami telah merancang agar dana wakaf tunai tersebut bisa dimanfaatkan oleh siapa saja dengan tujuan untuk pemberdayaan dan kemakmuran ummat. Kami akan gulirkan sebuah program pemanfaatan dana wakaf tersebut dengan sistem pinjaman produktif. Artinya siapa saja boleh meminjam untuk tujuan produktif. Syaratnya cukup mudah, bahwa penggunaan dana tersebut untuk tujuan produktif dan secara ekonomis menghasilkan nilai lebih. Artinya, peminjam sanggup mengembalikan dalam jangka waktu singkat dan bersedia memberikan kontribusi ulang berupa wakaf tunai dan infaq.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline