Lihat ke Halaman Asli

Adi Sutardi

Belajar Mengejar Mimpi

BPJS Kesehatan Mempersulit Proses Pendaftaran Online

Diperbarui: 17 September 2017   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14205071351802246479

[caption id="attachment_388800" align="aligncenter" width="591" caption="BPJS Kesehatan (bpjs.go.id)"][/caption]

Saya mengamati dan memperhatikan bahwa proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online terus dipersulit oleh pihak BPJS sendiri. Di tengah antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap BPJS terutama kalangan menengah ke bawah, BPJS Kesehatan dengan perangkat IT dan websitenya terus berusaha untuk mempersulit proses pendaftaran online.

Pada awal diberlakukannya pendaftaran oline masyarakat sangat sulit untuk melakukan pendaftaran. Websitenya sangat sulit dibuka dan pengiriman email konfirmasi pendaftaran selalu gagal. Ini menyebabkan banyaknya data sampah yang dipelihara Server BPJS Kesehatan. Data sampah tersebut adalah data calon pendaftar yang tidak bisa mendaftar dengan sukses, bukan semata-mata kesalahan data isian namun disebabkan system yang masih belum siap untuk menerima pendaftar yang banyak. Sehingga data tersebut menghalangi proses registrasi online disisi lain data tersebut hanya memenuhi server BPJS, tidak bisa dimanfaatkan oleh BPJS, bahkan menghalangi calon peserta untuk menyelesaikan pendaftarannya.

Website yang susah diakses, pendaftaran yang gagal dan aktivasi yang tidak berhasil serta pembayaran ke bank yang gagal, mewarnai proses pendaftaran online selama bulan-bulan tersebut.

Solusi yang diberikan BPJS hanya satu, silakan dating ke Kantor BPJS terdekat. Sementara kita sendiri tahu bahwa di Kantor BPJS begitu banyak antrian, bahkan untuk sekedar nomor antrian saja, calon peserta tidak kebagian.

Setelah sukses mengatasi lambatnya akses website antara bulan Agustus sampai dengan Oktober 2014. Bulan Nopember Desember layanan website sudah mulai lancar, proses pendaftaran hampir selalu berhasil. Sebagian calon pendaftar merasa puas dan sangat mudah melakukan proses pendaftaran online, bahkan di jam sibuk pun proses pendaftaran lancar.

Namun sejak Januari 2015, tiba-tiba website BPJS menampilkan perubahan dratis dalam proses pendafataran online. Sistemnya berubah 180 derajad. BPJS mencoba menggunakan dataeksternal yaitu data kependudukan yang terhubung dengan server e-ktp sebagai pintu gerbang pendaftaran.

Dengan system ini calon peserta cukup menginput data nomor Kartu Keluarga (KK), maka secara otomatis data keluarga akan muncul, sehingga hanya orang yang ada didalam KK itu saja yang muncul dan harus didaftarkan. Secara teori cukup dan sangat baik, namun dalam realita banyak sekali menemukan permasalah disebabkan karena sumber data eksternal kependudukan sendiri yang masih belum update.

Berikut permasalahan yang sering dijumpai dalam proses pendaftaran online BPJS Kesehatan sejak bulan januari 2015.

No KK tidak ditemukan

Saya melihat sebuah KK asli yang diterbitkan oleh Disdukcapil ketika diinput untuk verifikasi awal tertulis data tidak ditemukan. Ini adalah sebuah keanehan, apakah KK tersebut palsu atau aspal, sehingga KK yang diperoleh dari instansi berwenang tidak ditemukan dalam server yang katanya online. Padahal KK tersebut bisa disebut baru karena keluaran tahun 2014 juga.

Nah disini saya melihat bahwa ternyata data dari Kabupaten-kabupaten tidak semuanya update ke data server pusat kemendagri, sehingga ketika diloading oleh BPJS menampilkan pesan seperti itu. Inilah permasalahan pertama yang saya jumpai.

Dan ketika dikonfirmasi ke call center BPJS 500400, ternyata petugas belum dilatih bagaimana cara menangani sebuah permasalahan teknis, mereka hanya menanyakan nama penelpon saja, harusnya jika petugas bermaksud membantu calon peserta atau ingin menindaklanjuti dengan investigasi harusnya menanyakan nomor KK nya berapa datanya apa saja, dan dicatat dalam sebuah pengaduan untuk kemudian dikonfirmasikan ke instansi terkait yakni kemendagri, karena otoritas yang menerbitkan KK adalah Kemendagri dan instansi vertikal di bawahnya.

KK Ditemukan namun datanya tidak valid

Ada lagi kasus KK berhasil di loading namun datanya tidak lengkap. Pernah kami menemukan data yang berhasil diverifikasi melalui proses awal pendaftaran namun ternyata datanya tidak lengkap atau tidak update. Di Website BPJS tercantum 2 anggota keluarga sementara di KK terbitan 2014 terdapat 3 anggota keluarga. Artinya data eksternal yang diambil oleh BPJS dalam menampilkan anggota keluarga tidak valid dalam hal ini tidak update sesuai dengan KK terbaru.

Dalam hal ini bisa diambil kesimpulan bahwa proses pendaftaran sekarang sejak Januari 2015 menggunakan basis data yang salah atau tidak tepat, yakni data yang tidak lengkap (kasus pertama dimana ada data KK yang tidak ditemukan) dan data yang tidak update (kasus kedua KK keluaran terbaru namun tidak semua anggota keluarga muncul).

Kondisi ini sebenarnya sudah disadari dan ditemui oleh BPJS Kesehatan ketika membuat list combo tentang data Desa / kelurahan, karena banyak desa atau kelurahan hasil pemekaran yang belum masuk data pusat Kemendagri, sehingga BPJS kesehatan menggunakan opsi tambahan Desa lainnya dalam setiap pilihan desa atau kelurahan.

Namun untuk data penduduk yang tidak lengkap dan tidak valid akan menjadi penghalang besar bagi calon pendaftar jika system pendaftaran yang baru ini dipertahankan, system yang digunakan bulan Desember sebenarnya sudah baik dan sangat kecil sekali masalah  yang ditemui oleh pengguna, sehingga system yang lama boleh dikatakan sudah cukup bagus.

Proses Pendaftaran Yang Harus Sekaligus atau Bersamaan.

Mengutip ketentuan yang ditampilkan dalam website BPJS sebelum mengisi form pendaftaran yang ditulis seperti ini “SESUAI PERATURAN PRESIDEN NO.111 TAHUN 2013 PASAL 11 AYAT (3) : SETIAP PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH WAJIB MENDAFTARKAN DIRINYA DAN ANGGOTA KELUARGANYA SECARA SENDIRI-SENDIRI ATAU BERKELOMPOK SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN PADA BPJS KESEHATAN DENGAN MEMBAYAR IURAN”.

Disamping secara penulisan tidak sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia yang benar dalam hal ini EYD (menuliskan dengan huruf besar semua), juga harus dilihat secara keseluruhan baik secara semangat atau tekstual dalam memahami Peraturan Presiden itu sendiri. Sehingga BPJS sebagai institusi kenegaraan harus memiliki ahli bahasa sekaligus ahli hukum yang mengamati dan mengawasi setiap publikasi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan bahasa yang baik dan benar atau belum serta dasar hukum untuk pelaksanaan teknis pendaftaran bertentangan dengan semangat diadakannya JKN atau tekstual dari peraturannya.

Dalam perpres tersebut dinyatakan seperti itu namun juga diberi kelonggaran untuk mendaftar hingga 1 Januari 2019 (Pasal 6 huruf 3.c. Perpres No 111 Tahun 2013). Perpes tersebut “memberikan pilihan” untuk mendaftarkan secara sendiri-sendiri atau berkelompok, namun BPJS melalui pendaftaran online “mengharuskan” untuk mendaftaran sekaligus semua anggota keluarganya. Padahal semangat dalam perpres tersebut adalah semangat bertahap dalam proses pendaftaran (Pasal 6 huruf 3.c. Perpres No 111 Tahun 2013). Bahkan jika ada calon peserta mendaftar hingga 1 Januari 2019 pun harus tetap dilayani.

Kenyataannya tidak semua masyarakat mampu untuk mendaftarkan sekaligus semua anggota keluarganya. Mungkin bulan ini 2 orang dulu, setelah ada kemampuan bulan berikutnya mendaftarkan lagi anggota keluarga yang lainnya, begitu dan seterusnya. Namun hal tersebut dihalang-halangi oleh BPJS dengan mewajibkan, kalau mau daftar ya harus seluruh anggota keluarganya. Ini sungguh bertentangan dengan semangat yang ingin dicapai dalam perpres tersebut. Padahal kesempatan mendaftar masih dibuka secara bertahap hingga Januari 2019, kenapa BPJS membatasi pada saat ingin mendaftar harus semuanya langsung didaftarkan?.

Setiap Masalah Berujung “Silakan Hubungi Kantor BPJS Terdekat”

Ini juga akan menjadikan masalah tersendiri jika semua masalah, yang seharusnya bisa diselesaikan secara online, harus berujung “Silakan Hubungi Kantor BPJS Terdekat”. Beberapa permasalahan yang bisa dilakukan oleh calon peserta secara online diantaranya.

1.Bisa mendaftarkan setiap anggota keluarganya secara bertahap. Jika ini diakomodir maka kepesertaan dibangun atas kesadaran secara bertahap, bukan dengan paksaan secara halus dan kasar. Secara halus seringkali ketika peserta baru mendaftarkan sebagian anggota keluarganya, ketika dirawat di rumah sakit ditolak karena menggunakan e-id sehingga harus menukarkan e-id ke kantor BPJS, setelah sampai di BPJS untuk cetak kartu harus mendaftarkan kembali anggota keluarga yang belum terdaftar.

2.Verifikasi data oleh peserta. Jika ini diakomodir, maka kesalahan input data peserta bisa dihindari, karena seringkali data yang diinput sebelumnya bisa berubah, misal jenis kelamin yang sudah diinput sebagai perempuan, namun ketika di bawah status dalam KK dipilih sebagai anak, tiba-tiba jenis kelamin berubah menjadi laki-laki, padahal harusnya tetap perempuan. Begitu juga data lain, ada yang salah input, missal format tanggal lahir dsb. Jika calon peserta diberi kesempatan untuk verifikasi data maka kesalahan input data bisa dihindari.

Implikasi Pendaftaran dengan Basis Data Awal KK akan menimbulkan masalah jangka panjang.

Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan KK sebagai verifikasi awal akan menyulitkan BPJS dan calon peserta itu sendiri. Karena data KK akan bersifat dinamis, KK bisa berubah dengan berkurangnya anggoa keluarga (meninggal atau menikah) dan juga bertambahnya anggota keluarga (kawin dan melahirkan). Perubahan tersebut secara otomatis akan membuat simpang siur dalam proses keanggotaan BPJS dalam hal ini status seseorang bisa berubah dari anggota keluarga menjadi peserta karena berubah status menjadi anggota keluarga (dalam kasus nikah dan kemudian menjadi kepala keluarga). Dan juga dari peserta yang meninggal, sehingga kepesertaannya berakhir.

Melalui tulisan ini saya mengharapkan:

-1. Proses Pendaftaran Online dikembalikan ke cara sebelumnya yaitu seperti proses pendaftaran akhir tahun 2014 yang sederhana dan mudah.

- 2. Bisa mendaftarkan satu per satu anggota keluarga tanpa harus sekaligus namun bisa bertahap.

- 3. Bisa verifikasi data sebelum dikirim atau dicetak kartunya. Bisa diberi kewenangan untuk edit data 1 kali saja sudah cukup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline