Konflik sengekta lahan sering terjadi pada lahan perkebunan. Perusahaan sawit misalnya mendapatkan hak guna usaha pada lahan, seringkali hutan mencakup wilayah pengelolaan rakyat. Permaslahan muncul karena adanya eksploitasi lahan karena adanya pembabatan hutan hingga kebakaran hutan yang berakibat buruk bagi kelestarian flora fauna hingga gangguan pencemaran udara akibat asap ( contohnya di kalimantan).
Perzinan yang tidak jelas terkait pembagian wilayah usaha menyebabkan tercampurnya lahan pengelolaan rakyat dengan lahan HGU yg dizinkan ke perusahaan. Hal yang perlu dilakukan dengan melakukan pengecekan dan validasi wilayah HGU (Hak Guna Usaha) agar tidak mencakup wilayah pengelolaan rakyat.
Pembukaan lahan yang sudah mendapat izin sering mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar, kerusakan hutan adat, dan terganggunya pekerjaan masyarakat setempat dalam mencari pekerjaan di hutan alam. Hasil perkebunan indonesia memang sangat penting bagi pendapatan nasional, sehingga perusahaan besar berlomba-lomba untuk melakukan ekspansi dan meningkatkan produksinya. Untuk menghindari konflik agraria, perizinan terkait HGU harus diperhatikan dengan kondisi lapang, ushaa yang dijalankan harus memperhatikan aspek kelayakan non finansial terutama aspek sosial budaya dan lingkungan.
Eksploitasi lahan dan eksternalitas negatif yang ditimbulkan harus diperhitungkan sehingga perusahaan dapat menjalankan usaha dengan tetap menghitung biaya sosial yang kemungkinan terjadi. Pelaksanaan atau pemanfaatan HGU juga harus sesuai dengan prosedure dan perjanjian untuk menghindari konflik, karena akan sangat merugikan jika izin usaha ditarik karena pelanggaran perjanjian (kenyatannya praktik oligarki tidak memperdulikan pelanggaran izin yang terjadi bahkan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan secara masiv).
Langkah yang akan saya tempuh sebagai manajer untuk melakukan ekspansi usaha tentunya dengan memaksimalkan usaha kelapa sawit secara intensifikasi, mislanya dengan penggunaan benih kelapa sawit unggul, budidaya yang tepat, pemaksimalan produksi, dsb sehingga kelapa sawit yang dihasilkan lebih berkualitas yg berbanding lurus dengan pendapatan. Apabila permintaan pasar tinggi dan intensifikasi belum bisa memenuhi, maka langkah ekspansi yg bisa dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi.
Ekstensifikasi yang dilakukan tentunya dengan mengajukan izin pada lahan-lahan marjinal yang diolah menjadi lebih produktif. Izin usaha dengan pembukana hutan harus dihindari. Perusahaan harus tetap melihat kondisi di lapang , sosial budaya dengan kata lain hadirnya perkebunan tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat lokal dan eksternalitas negatif bisa ditekan, kalaupun terjadi perusahaan harus mengeluarkan biaya sosial kepada pihak yang dirugikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H