Lihat ke Halaman Asli

Elok IngRatri

mahasiswi

Imunisasi Kedaulatan Negara, Antara Kewajiban Internasional dan Hak Nasional

Diperbarui: 3 Desember 2024   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum internasional, istilah "imunitas kedaulatan negara" mengacu pada gagasan bahwa suatu negara tidak dapat diadili atau dituntut di pengadilan negara lain tanpa izinnya. Ini adalah pilar penting yang melindungi kedaulatan dari gangguan dari luar dan memastikan bahwa negara itu sama dan mandiri.

 Imunitas didasarkan pada dua prinsip utama: Par in parem non habet jurisdiction (negara tidak dapat diadili oleh negara lain) dan non intervention (negara tidak boleh campur tangan dalam urusan domestik negara lain). 

Prinsip-prinsip kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat antarnegara memberikan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan kedaulatan negara. Imunitas ini pada dasarnya berlaku secara mutlak, yang berarti negara tidak dapat digugat dalam situasi apa pun. 

Namun, metode imunitas terbatas muncul seiring dengan kemajuan hukum internasional dan meningkatnya kebutuhan akan akuntabilitas. Metode ini membedakan tindakan publik (yang memiliki perlindungan) dari tindakan komersial atau publik (yang memiliki yurisdiksi).

Menurut doktrin hukum internasional yang dikenal sebagai "imunitas kedaulatan negara", suatu negara tidak dapat diadili atau dituntut di pengadilan negara lain tanpa persetujuan negara tersebut. Tujuan dari doktrin ini adalah untuk melindungi setiap negara dari intervensi hukum dari pihak luar dan untuk menjaga negara tersebut sebagai entitas yang independen dan bebas dari kontrol luar. 

Prinsip-prinsip dasar hukum internasional seperti kemerdekaan, kedaulatan, persamaan derajat, penghormatan terhadap negara-negara asing, ekstraterritorialitas, sopan santun, dan fungsi diplomatik membentuk inti dari imunitas ini.

Struktur Imunitas

Konsep bahwa Par in Parem Non Habet Jurisdiction

Konsep imunitas kedaulatan negara didasarkan pada prinsip Par in parem non habet jurisdiction, yang berarti "negara tidak dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain." Prinsip ini menegaskan bahwa, karena negara-negara memiliki posisi yang sama dan saling hormat dalam hubungan internasional, negara-negara harus dibebaskan dari yurisdiksi pengadilan nasional.

Selain itu, doktrin imunitas didasarkan pada prinsip non-intervensi terhadap urusan domestik negara lain. Mengadili suatu negara di hadapan pengadilan nasional negara lain dianggap melanggar prinsip ini karena hal tersebut dapat dianggap sebagai menggabungkan urusan internal negara lain tanpa kesepakatan negara tersebut.

Evolusi dari Ideologi Imunitas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline