Lihat ke Halaman Asli

Ketika Idealisme Bukan Lagi Menjadi Sesuatu yang Berharga

Diperbarui: 24 Juni 2015   06:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat malam semua, sudah setahun lamanya akun ini tidak saya buka, karena kesibukan Ujian nasional dan Seleksi masuk PTN, pada akhirnya saya memiliki waktu lagi untuk menulis artikel disini, hehehe, oke kita langsung ke topik yaaaa, Kasus AM yang  saat ini sedang mencuat deras tentu saja meluka hati masyarakat Indonesia pada umumnya, di mana Mahkamah Konstitusi yang notabene adalah benteng terakhir negeri ini dalam membenahi demokrasi di negeri ini.malah melakukan tindak pidana korupsi yang tentu saja sangat mengagetkan rakyat Indonesia termasuk saya tentunya, sepertinya sudah hampir tidak ada lagi orang-orang yang memiliki idealisme yang tinggi untuk menegakkan supremasi hukum di negeri ini,

kata idealis berarti orang yang bercita-cita tinggi, pengikut paham idealisme. Dan idealisme merupakan:


  1. Aliran ilmu filsafat yang menganggap pikiran atau cita-cita sebagai satu-satunya hal yang benar yg dapat dicamkan dan dipahami
  2. Hidup atau bern khayal atau fantasi untuk menunjukkan keindahan dan kesempurnaan meskipun tidak sesuai den
  3. usaha hidup menurut cita-cita, menurut patokan yang dianggap sempurna
  4. Aliran yang mementingkan kenyataan


Jadi gampangnya, Idealisme adalah paham yang menggangap pendirian yang dimilikinya benar dan tetap berpegang teguh pada pendirian yang dianutnya.

Jadi, MK ini butuh pemimpin yang memiliki idealisme yang tinggi dalam menegakkan hukum dan supremasi hukum di negeri ini, lalu kenapa MK begitu vital bagi Indonesia? karena Hampir 90% pemilukada terdapat sengketa dan berakhir di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir penjaga konstitusi dan pemutus sengketa pilkada yg kt uud keputusannya bersifat final, jadi untuk kedepannya. Walau telah dibatasi uud, Segera buat PP tntng prosedur & persyaratan mnjadi hakim MK dengan tolak ukur dari segala aspek, dalam pasal 24c (3) uud1945 memang telah diatur bahwa hakim MK diajukan oleh MA,DPR,Presiden, tp masalahnya indikatornya tidak diatur dengan jelas, dan satu lagi, dengan hakim konstitusi yang cuma 9 orang dengan wewenang begitu istimewa, dibebankan pekerjaan sangat banyak dan sensitif, jadi akan rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, hanya itu yang bisa saya tuliskan, mohon maaf jika ada yang salah, karena saya pun masih belajar, suatu saat nanti saya ingin sekali menjadi penegak hukum yang baik dan bisa menegakkan supremasi hukum :D

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Idealisme

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline