Perbankan syariah sama bagusnya, sama lengkapnya, sama modernnya dengan perbankan konvensional.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono menyampaikan momen Nangkring dan Buka Puasa bareng OJK 'Saatnya Lebih Dekat dengan Keuangan Syariah' bertujuan mengenal lebih dekat blogger. Event yang dilaksanakan pada 18 Juni 2017 di Double Tree Cikini tersebut merupakan kerja sama OJK dengan Kompasiana. Kekuatan sosial media yang besar diharapkan bisa membantu sosialisasi program OJK. OJK memiliki perbankan, pasar modal, dan nonbank seperti pegadaian dan lembaga keuangan mikro.
Di satu sisi ini adalah tugas yang berat tapi OJK merupakan sumber informasi. OJK aktif di Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube. Meskipun tertatih-tatih, media itu adalah sumber informasi yang lengkap. Program Ramadhan Medsos berupa kultweet syariah pk 16-18. Tujuannya mengedukasi netizen usia muda mengenai keuangan syariah. Program lainnya adalah talkshow Ramadhan OJK di radio. Sambil menunggu azan maghrib, kita menimba ilmu bersama.
Tersedia pula OJK TV English Channel yang bertujuan memperluas informasi berbahasa Inggris kepada audience. OJK TV diresmikan pada 14 November 2016 dan telah memproduksi lebih dari 100 liputan. OJK TV English Channel terdiri dari berita, liputan internasional, dan diskusi dengan mitra internasional. Diharapkan kehadiran OJK TV English Channel mampu memenuhi kebutuhan informasi khalayak di dalam dan luar negeri.
Dalam event ini dihadirkan diskusi dengan moderator COO Kompasiana Iskandar Zulkarnaen. Mengapa Indonesia fokus pada keuangan syariah? Sebab ada kebutuhan. Bagaimana keuangan syariah dijalankan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaanya?
Untuk itu dihadirkan tiga narasumber, yaitu Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah OJK Dr. Setiawan Budi Utomo, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin, dan Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Muhammad Thouriq.
Setiawan memaparkan, perbankan syariah sama dengan lembaga keuangan syariah yang lain. Ada filosofi yang mendasarinya sebagaimana yang termuat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sistem perbankan syariah merupakan rangkuman nilai yang memberi harapan untuk keuangan dunia bersama. Instrumen yang digunakan dalam mengembangkan syariah dan akhlak. Aturan yang bersumber dari Alquran. Mengingat Indonesia adalah negara yang berbhinneka tunggal Ika, siapapun yang bertransaksi apapun agamanya tunduk pada hukum syariah. Akhlak terkait dengan etika, baik buruknya, serta halal dan thoyib (nilai tambah atau kebajikan).
Syariah membuat interaksi antarlembaga keuangan dan masyarakat menjadi lebih dari sekadar penjual dan pembeli, hubungan persaudaraan, mitra, gotong royong. Dengan demikian jangan ada kezaliman. Keadilan harus ditegakkan, tidak boleh ada riba atau bunga karena riba dinggap kezaliman antara pemberi dan penerima pinjaman. Lembaga bank adalah lembaga komersial dengan misi sosial. Sustainabilitas atau keberlanjutan keuangan juga ditegakkan.
Perbankan syariah itu menggunakan proses yang dinamis, bottom up karena bermula dari inisiatif masyarakat dan pemerintah hadir. Kehadiran pemerintah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah yang diketuai Presiden Joko Widodo. Di kurun waktu 25 tahun perbankan syariah, Indonesia menempati posisi ke-9 di dunia internasional dengan posisi hampir sama dengan Turki. Tantangan dan peluang yang dihadapi perbankan syariah saat ini adalah bonus demografi, kondisi global, ekonomi dunia, hingga pemerataan pembangunan.
Struktur keuangan syariah Indonesia berbeda dengan negara lain. Ini adalah pengalaman yang merupakan kekuatan Indonesia, contohnya syariah governance dikeluarkan oleh MUI sehingga fatwa yang menjadi rujukan regulasi terbebas dari intervensi. Berbeda dengan Timur Tengah, dewan pengawas syariah bisa mengeluarkan fatwa. Dengan demikian standar fatwa yang dihasilkan bisa membingungkan. Kita patut bersyukur Indonesia memiliki lembaga OJK yang fungsi dan perannya sangat strategis terkait keuangan syariah mengingat era industri keuangan yang lintas sektoral. Pelaku kadang mencari celah hukum karena pengawasan yang kurang terintegrasi. OJK juga melindungi masyarakat dari tindak kriminal keuangan yang kurang bertanggung jawab.
Isu strategis OJK, diantaranya modal yang belum memadai, biaya dana yang mahal yang berdampak pada keterbatasan segmen pembiayaan, produk yang kurang variatif, pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah, pengaturan dan pengawasan yang belum optimal, hingga belum selarasnya koordinasi antara pemerintah dan otoritas pengembangan perbankan syariah. Survei literasi keuangan 2016 menunjukkan perlu dilakukan edukasi keuangan syariah.
Keuangan Inklusif