Lihat ke Halaman Asli

Celia Margaretha Tarihoran

Mahasiswa - Universitas Pamulang

Menegapkan Perda Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang Dilakukan oleh Satpol PP Mengenai Pedagang Kaki Lima

Diperbarui: 27 April 2024   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pedagang kaki lima semakin banyak berkeliaran, hal itu dikarenakan memberi peluang kerja baru untuk Masyarakat, tetapi pedagang kaki lima juga memberi pengaruh buruk dalam ketertiban umum. Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang ini memiliki permasalahan yang sama bahwa banyak pedagang yang tidak berjualan pada tempatnya, dan hal ini diatur dan ditegapkan dalam Pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang No. 8 Tahun 2015 yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk melaksanakan peraturan bagi daerahnya masing-masing. Sebagai bentuk regulasi bagi daerah, bahkan beberapa pemerintah daerah dan pemerintah kota di seluruh Indonesia tampak saling bersaing. Mengatur kegiatan-kegiatan ilegal yang dianggap mengganggu kehidupan masyarakat. Dalam SK tersebut juga mencakup kegiatan pedagang kaki lima yang menjual barang di kawasan yang tidak direkomendasikan atau tidak termasuk dalam wilayahnya, seperti trotoar di jalan raya. Tentu saja ini melanggar aturan-aturan yang ada, yang dimuat dalam peraturan daerah kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan Masyarakat. Tujuan Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) adalah untuk menjamin keamanan hukum serta menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Penegakan peraturan daerah merupakan langkah awal dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya, diperlukan kemampuan untuk memperbaiki berbagai pelanggaran terkait perintah ini.

Ada beberapa faktor hambatan yang dihadapi, yaitu:
1. Faktor internal: SDM menjadi salah satu alasan yang penting, kekurangan SDM dan di mana Kabupaten Tangerang memiliki wilayah yang cukup luas menjadi faktor utamanya.
2. Faktor eksternal: kebanyakan pedagang kaki lima sulit untuk diajak bekerja sama, meskipun Satpol PP sudah menegur pedagang kaki lima namun nyatanya belum memiliki efek jera bagi mereka.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Bupati Tangerang mengeluarkan Peraturan Daerah No. Resolusi No. 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL. Menurut Pasal 5 Bab 1, PKL adalah badan usaha yang mempergunakan tanah pekerjaan umum, pekerjaan sosial, tanah pembangunan milik pemerintah atau swasta, untuk sementara waktu atau untuk selamanya, untuk mengelola kegiatan usaha pertambangan.

Apabila hal ini tidak mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang maka akan menghambat proses pelayanan kepada masyarakat dan berdampak buruk terhadap organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Oleh karena itu, dalam melakukan pengawasan terhadap PKL dilingkungan kantor pemerintahan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Tangerang melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam melaksanakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Bupati Tangerang atas perintah dan izin Bupati Tangerang untuk menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline