Sejenak saya berpikir mengenai salah satu berita mengenai pemeriksaan BPK terhadap gubernur Ahok. Saya memahami maksud BPK itu baik mengenai pemeriksaan mengenai laporan keuangan tahun 2014 untuk mencegah tindak korupsi. Bahkan BPK memeriksa nya hingga mendetail. Saya salut sekali dengan kinerja BPK tapi muncul pertanyaan besar yang mencurigakan "Mengapa hanya Gubernur Ahok yang diperiksa? dan Bagaimana dengan DPRD?? Kenapa DPRD tidak diperiksa??" Okey lah kita review kembali bersama sama apa itu BPK? Tugas pokok BPK? Dsb...
Kepanjangan dari BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan
Secara singkat tugas BPK adalah memeriksa keuangan negara dan melaporkannya ke DPR
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Daerah Lainnya, Dsb. (Selengkapnya bisa langsung cari di internet atau buku terpercaya)
Itulah gambaran secara umum mengenai BPK. Well kita dapat mengetahui bahwa BPK bisa dikatakan bekerja untuk DPR. Kenapa saya dapat menulis seperti itu karena Anggota BPK dipilih oleh DPR. So, apabila DPR tidak suka dengan seseorang yang menjabat di pemerintahan atau sesama anggota pemerintahan yang dianggap membahayakan posisi DPR maka bisa saja BPK disuruh oleh DPR tersebut untuk menyingkirkan orang tersebut dengan melihat laporan keuangan negara. Semua bisa terjadi kan??
Kalau saya menanggapi pemeriksaan BPK terhadap Gubernur Ahok dan Ahok protes kenapa yang bagian DPRD, lembaga atau instansi pemerintahan lainnya tidak?? menurut saya ada yang lebih berwewenang memeriksa DPRD yaitu KPK. Hingga saat ini KPK berusaha menemukan koruptor yang berkeliaran dimana mana.
Sekian dari saya. Mungkin ada tanggapan?? ☺☺
Sumber berita : tribunews.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H