Lihat ke Halaman Asli

Anna Saraswati

@wellnesslifeindonesia

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Apa Maknanya?

Diperbarui: 22 April 2024   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo ilustrasi screenshot YouTube

Saya dan rekan-rekan FH Universitas Al-Azhar Indonesia telah selesai mengerjakan tugas kelompok dan bersiap menyampaikan presentasi, yang kali ini membahas tentang studi kasus Kepailitan PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkuliahan Hukum Perusahaan dan Pembiayaan Perusahaan.


Sebelum melakukan analisis, kami telah terlebih dahulu mempelajari regulasi terkait PKPU, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) adalah aturan yang menyatakan bahwa "Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan/atau pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas".

Pailit adalah suatu keadaan dimana Debitur tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan yang menarik saat presentasi adalah penjelasan tentang tujuan dikeluarkannya UUK-PKPU, yang antara lain adalah untuk menghindari pertentangan apabila ada beberapa kreditur pada waktu yang sama meminta pembayaran piutangnya dari Debitur. Bagian ini menkadi diskusi yang cukup panjang pembahasannya.

Photo: dokpri 

Pertanyaan dari rekan mahasiswa, dapat dijelaskan bahwa kepailitan juga bertujuan untuk menghindari adanya Kreditur yang ingin mendapatkan hak istimewa, yang menuntut haknya dengan cara menguasai sendiri barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan Debitur atau Kreditur lainnya. Selain itu juga untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh Debitur sendiri seperti melarikan harta kekayaan Debitur untuk melepaskan tanggung jawab terhadap Kreditur.

Kelompok kami melanjutkan penjelasan bahwa dengan adanya proses kepailitan, maka harta Debitur dapat dibagikan secara adil dan seimbang menurut besar atau kecilnya piutang masing-masing kreditur.

Sedangkan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU adalah:

1. Debitur sendiri
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Debitur yang bersangkutan (voluntary petition), yang menandakan bahwa permohonan pernyataan pailit bukan hanya untuk kepentingan para Kreditur tetapi dapat diajukan untuk kepentingan Debitur sendiri. Dalam hal ini Debitur harus dapat mengemukakan dan membuktikan bahwa ia memiliki lebih dari satu Kreditur dan tidak membayar salah satu utang Krediturnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Tanpa membuktikan hal itu maka pengadilan akan menolak permohonan pernyataan pailit tersebut.

2. Seorang atau lebih kreditur
Syarat seorang Kreditur untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit sama dengan syarat yang harus dipenuhi Debitur dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap dirinya karena landasan bagi keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU.
UUK-PKPU juga mengatur mengenai pihak-pihak diluar perjanjian utang-piutang antara Debitur dan Kreditur yang bisa mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Debitur-Debitur tertentu, yaitu Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, Menteri Keuangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline