Lihat ke Halaman Asli

Sesuaikah antara Pelaksanaan dan Pengertian HAM di Indonesia?

Diperbarui: 17 November 2018   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tiap manusia pasti memiliki tiga hal paling mendasar, yaitu hidup, kebebasan, dan kebahagiaan. Sesuatu yang mendasar itu bisa disebut juga sebagai hak asasi. Lalu sebenarnya apa itu hak asasi manusia? Secara sederhana hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan pemberian Tuhan. Salah satu anggota Komisi HAM PBB Jan Materson mengartikan HAM adalah hak yang melekat dalam diri manusia, tanpa hak tersebut manusia tidak bisa hidup sebagai manusia. Sebenarnya maksud dari pernyataan Jan Materson tersebut ada 2 makna. Pertama HAM merupakan hak paling mendasar dalam diri manusia sebagai ciptaan Tuhan, tidak seorangpun bisa merebut HAM dalam diri manusia kecuali Tuhan sendiri. Kedua HAM juga sebagai alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, pelaksanaan HAM tidaklah mutlak. Mengapa demikian? Karena jika dalam pelaksanaannya HAM dilaksanakan secara mutlak, HAM akan melanggar HAM orang lain. Sehingga dalam pelasanaannya, HAM harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

HAM sendiri memiliki ciri-ciri khusus yang tidak dimiliki hak-hak yang lain. Ciri-ciri khusus tersebut yaitu,

1.Hakiki, yaitu HAM adalah hak asasi yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.

2.Universal, yaitu HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang SARA.

3.Tidak dapat dicabut, yaitu HAM tidak dapat diambil atau dicabut dan diserahkan pada orang lain.

4.Tidak dapat dibagi, yaitu setiap orang memiliki semua hak, yakni hak sipil, hak politik dan lain-lain. Jadi setiap orang pasti memiliki setiap hak ini, jadi kita tidak perlu berbagi pada orang lain karena orang tersebut juga sudah memiliki hak yang sama dengan kita.

Meskipun demikian, di Indonesia terdapat banyak sekali kasus pelanggaran HAM.  Pelanggaran HAM tersebut mulai dari kasus yang ringan seperti pembullyan hingga sampai kasus yang berat seperti pembunuhan. Sebenarnya ada dua faktor yang mempengaruhi pelanggaran HAM, faktor tersebut yakni faktor internal dan faktor eksternal.

1.Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri sendiri atau dari kemauan diri sendiri, diantaranya,

*Egois, sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri dapat menyebabkan sesorang mampu untuk melakukan segala cara untuk mendapatkan apapun yang diinginkannya, meskipun cara tersebut melanggar HAM.

*Rendahnya kesadaran HAM, hal ini dapat memicu pelanggaran HAM karena seseorang tidak peduli dengan HAM orang lain sehingga menyebabkan perilaku sekenaknya tanpa memikirkan HAM orang lain.

*Sikap tidak toleran, sikap tidak toleran ini mengakibatkan munculnya sikap tidak saling menghargai satu sama lain. Saling tidak menghormati keberadaan dan hak orang lain, sehingga mendorong untuk melakukan diskriminasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline