Lihat ke Halaman Asli

Hubungan Demokrasi dan Konstitusi

Diperbarui: 20 November 2018   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalian semua pasti pernah mendengar kata demokrasi. Demokrasi merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia. Yang dibentuk dari kata demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya kekuatan atau kekuasaan. Jadi, demokrasi sepadan artinya dengan kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu mencakup sektor sosial, ekonomi, budaya, dan politik.

Pengertian demokrasi secara umum adalah sistem pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu sangat berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.

Demokrasi harus diatur dalam dasar-dasar aturan politik, yakni konstitusi sebagai hukum tertinggi agar demokrasi tidak gagal karena bergeser menjadi anarki. Dengan demikian, konstitusi harus menjadi tolak ukur dan penjaga pembangunan demokrasi. Tidak akan ada demokrasi tanpa ada hukum yang tegak dan sebaliknya. Artinya,kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas hukumnya, begitu juga sebaliknya. Ini menunjukkan konstitusi dan demokrasi terlahir sebagai satu hal yang tak terpisahkan.

Kata "Konstitusi" berarti "pembentukan", berasal dari kata kerja yaitu "constituer" yang berasal dari bahasa Perancis. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar

Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.

Konstitusi kita, UUD 1945 jelas-jelas menganut dua prinsip sekaligus, demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sementara ayat (3) menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi berposisi sebagai hukum tertinggi. Konstitusi sebagai hukum tertinggi dan tidak ada yang boleh menentang, apalagi melanggarnya

Presiden Joko Widodo juga pernah menegaskan bahwa Indonesia negara demokrasi yang berdasar pada konstitusi, bukan mobokrasi yang memaksakan kehendak massa. Presiden Joko Widodo juga menegaskan kemajemukan etnis, agama, dan budaya di Indonesia dilindungi konstitusi. Saat membuka simposium internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia di kompleks Universitas Sebelas Maret UNS Solo, Rabu (9/8), Presiden Jokowi mengatakan semua warga negara memiliki hak yang sama, kesetaraan. Jokowi mengingatkan model pemaksaan kehendak berdasar unsur SARA atau jumlah massa, bukanlah bentuk demokrasi.

Setiap warga negara punya kesamaan kedudukan, kesetaraan. Tidak ada warga negara kelas satu, kelas dua, dalam negara konstitusi. Konstitusi menjadi pelindung kemajemukan, pelindung keragaman, baik keragaman pendapat maupun keragaman etnis, budaya dan agama. 

Konstitusilah yang menjaga agar tidak ada satupun kelompok yang secara sepihak memaksakan kehendaknya tanpa menghormati hak warga negara lainnya. Konstitusi juga mencegah adanya mobokrasi, yang memaksakan kehendak berdasarkan jumlah massa pendukungnya. Merujuk konstitusi, di kita tidak ada satupun instansi atau lembaga yang memiliki kekuasaan mutlak apalagi seperti diktator, perimbangan kekuasaan antara lenbaga negara dan saling mengontrol.

Simposium internasional bertema "Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk" berlangsung selama dua hari di Solo. Simposium ini dihadiri 13 negara anggota Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia dan 7 negara sahabat dari kawasan Eropa dan Afrika. UUD 1945 dan Pancasila sebagai bagian dari Konstitusi menunjukkan kemajemukan yang ada di Indonesia. Menurut saya, konflik bernuansa SARA muncul karena lunturnya semangat kebhinekaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline