Lihat ke Halaman Asli

Cleo SarahRizka

Pelajar sekolah

Pentingnya Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 Dalam Pembuatan Kebijakan

Diperbarui: 3 Februari 2025   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

100 hari setelah dilantiknya presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, sederet kebijakan terus menerus bermunculan. Mulai dari Makan Bergizi Gratis, pelebaran kabinet, wacana perluasan perkebunan kelapa sawit, sampai penerapan PPN 12% untuk barang mewah. Kebijakan-kebijakan tersebut tidak muncul tanpa kritikan dan dukungan dair berbagai pihak.

Ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teuku Riefky, menyebutkan bahwa kebijakan ekonomi Prabowo Gibran sejauh ini belum menyentuh akar permasalahan. Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini justru membuat kalangan masyarakat atas semakin kaya. Mengingat bahwa ini adalah 100 hari pertama pak presiden dan wakil presiden bekerja, wajar jika dampak dari kebijakan yang dikeluarkan belum maksimal. Namun, penting bagi pemerintah untuk mengingat kembali cita-cita dan tujuan utama negara agar penentuan kebijakan di masa depan sesuai dengan tujuan nasional dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip hukum serta politik berfungsi sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan hidup negara. Peran pembukaan UUD 1945 sangat fundamental untuk menentukan struktur serta arah bergeraknya negara. Alinea ke-4 dalam pembukaan UUD 1945, menjelaskan berbagai tujuan negara dan prinsip dasar yang perlu diterapkan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Pertama, negara memiliki tujuan utama yaitu, melindungi seluruh rakyat dan wilayah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kedamaian abadi dan keadilan sosial. Kedua, pembukaan UUD 1945 wajib dijadikan dasar pembuatan pasal-pasal baru. Hal ini bertujuan agar peraturan tidak dibuat atas dasar kekuasaan. Ketiga, susunan negara republik indonesia adalah kedaulatan rakyat. Artinya rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Keempat, alinea ini mengandung pancasila sebagai dasar negara sehingga pancasila bersifat mengikat seluruh lembaga negara, masyarakat, serta seluruh warga negara.

Melihat kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan sekarang dan wacana kebijakan di masa depan, pemerintah perlu mengingat kembali tujuan dan prinsip yang tertera dalam pembukaan Udang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline