Seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi luka di beberapa bagian tubuh, di Jalan Mugas Dalam, Kelurahan Mugasari, Semarang Selatan, Senin (24/7/2023) pukul 03.00 WIB. Tepatnya didepan masjid Ar-Rohma.
pembunuhan sadis yang menewaskan FA yang berusia 27 tahun, seorang sopir taksi online. Pelaku, BWK. Membunuh korban dengan menusuk leher dan dada, sehingga mengakibatkan 4 tusukan sayatan.
Motifnya adalah perampasan kendaraan Toyota Innova milik korban yang niatnya dijual lalu digunakan untuk biaya kuliah pelaku.
"Diduga pembunuhan karena ada luka-luka di tubuhnya. Ada luka empat tusukan, satu di leher, di dada kanan, dan dua luka tusuk di dada kiri," kata Kapolsek Semarang Selatan Kompol Indra Jaya Syafputra, saat ditelepon wartawan, Senin (24/7/2023).
Pihak kepolisian yang telah mendapat laporan kejadian ini juga telah menuju lokasi melakukan olah TKP. Kemudian, jenazah dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui proses hukum, pelaku akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup pada Januari 2024 atas tuduhan pembunuhan berencana Pada sidang pengadilan yang berlangsung pada Januari 2024, hakim memutuskan BWK dihukum penjara seumur hidup tanpa adanya kemungkinan keringanan hukuman.
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti kuat dan pengakuan dari pelaku, yang menyatakan bahwa dia memang telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak awal.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 338 KUHP dan pasal tentang pencurian disertai kekerasan, yaitu Pasal 365 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H