Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Diperbarui: 17 Desember 2023   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BARANG ATAU JASA MELALUI E-COMMERCE

Claudia Zavira Leonora, Veona Aulia Nikmah, Milasari Setiya Dewi, Sri Dwiyanti, Novia Restu WIndayani

Program Studi Pendidikan Tata Rias, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Surabaya.

claudia.22106@mhs.unesa.ac.id, veona.22111@mhs.unesa.ac.id, milasari.22113@mhs.unesa.ac.id, sridwiyanti@unesa.ac.id, noviawindayani@unesa.ac.id

Abstract: The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 1 paragraph 3 which reads "Indonesia is a State of Law". This means that all human activities must be based on law. Behind the rapid progress of technology, especially the development of the internet in Indonesia, it turns out that there are many negative things that target and are disturbing people who like the internet, whom we usually hear as internet surfers. To do business and make transactions on the internet requires special understanding, seriousness and willingness. In an agreement, one of the parties ultimately fails to carry out the agreed contractual agreement as it should.The factors that cause difficult events can occur intentionally or unintentionally.

Buying and selling is one way of supplying human needs. E-Commerce is a new style of online transactions (not physically present or real business actors). Jumping directly into the online buying and selling business or making electronic transactions (e-commerce) is an action that is rarely done but has become a lifestyle and trend in this era of modernization. Online sales and purchase agreements have many forms and sometimes we experience them, but we are still not aware that this incident could be an act of default. Default is a situation that can be committed by one of the parties or parties in a contract, which generally means that the contents of the agreement are not running well and are not in accordance with what was agreed upon from the start. For example: late payment, not making payment, sending goods but not according to what was agreed, or sending goods but late which will give rise to certain legal consequences.

Keywords: E-Commerce, Buying and Selling, Default, Consumer Protection

Abstrak: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Artinya segala aktivitas manusia harus berlandaskan hukum. Dibalik pesatnya kemajuan tekhnologi khususnya perkembangan internet di Indonesia ternyata terdapat banyak hal negatif yang mengincar dan sedang mengganggu para orang yang menyukai internet yang biasa kita dengar dengan sebutan peselancar internet. Untuk berbisnis dan bertransaksi di internet diperlukan pemahaman, keseriusan dan kemauan khusus. Dalam suatu perjanjian, salah satu pihak pada akhirnya gagal melaksanakan perjanjian kontrak yang telah disepakati sebagaimana mestinya. Faktor-faktor yang membuat kejadian-kejadian sulit itu bisa terjadi karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan. Jual beli merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan manusia.

E-Commerce adalah suatu gaya baru dalam bertransaksi secara online (tidak menghadirkan pelaku usaha secara fisik atau nyata). Terjun langsung kedalam bisnis jual beli secara online atau bertransaksi secara elektronik (e-commerce) merupakan suatu tindakan yang jarang dilakukan akan tetapi sudah menjadi gaya hidup dan trend pada era modernisasi ini. Dalam perjanjian jual beli secara online mempunyai banyak bentuk dan terkadang kita mengalaminya, namun masih belum peka bahwa kejadian tersebut dapat disebut suatu tindakan wanprestasi. 

Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak dalam suatu perikatanya itu secara umum dapat digambarkan bahwa isi perjanjian tersebut tidak dijalankan dengan baik dan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dari awal.  Misalnya: keterlambatan membayar, tidak melakukan pembayaran, mengirim barang namun tidak sesuai dengan apa yang disepakati, ataupun mengirim barang namun terlambat yang nantinya menimbulkan akibat hokum tertentu.

Kata Kunci: E-Commerce, Jual Beli, Wanprestasi, Perlindungan Konsumen

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline