Lihat ke Halaman Asli

Clarisa Putri

Mahasiswa

Manfaat Obligasi Bagi Daerah Berkembang

Diperbarui: 16 April 2023   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manfaat Obligasi Bagi DaerahBerkembang

Pada umumnya, pengertian terkait dengan obligasi adalah surat pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah negara atau korporasi sebagai pihak yang berhutang kepada pemegang obligasi, disertai dengan janji untuk membayar hutang dan bunganya. sampai dengan tanggal pembayaran.

Beberapa ahli mengatakan bahwa konsep obligasi adalah jenis sekuritas atau obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau pemerintah kepada pemberi pinjaman atau investor. Dengan kata lain, penerbit obligasi adalah pihak yang berhutang, sedangkan pemegang saham adalah pihak yang menerima utang.

Umumnya obligasi diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan pinjaman modal dari pihak luar. Pinjaman ini memiliki durasi yang berbeda, 5-30 tahun. Obligasi juga didefinisikan sebagai produk pasar modal, bukan produk bank atau lembaga keuangan non bank. Namun, bank juga dapat berperan sebagai perantara obligasi.

Terdapat Kelebihan dari diadakaannya Obligasi, yaitu :

- Memperoleh keuntungan dari penjualan aset modal yang harganya lebih tinggi. Kupon obligasi memiliki nilai yang lebih tinggi daripada keuntungan bunga deposito.

- Surat utang bisa Anda jadikan sebagai jaminan dan agunan. Jadi, Anda bisa gunakan untuk mengambil pinjaman ke bank atau beli saham di bursa efek.

- Mendapatkan kupon atau nisbah secara periodik dari efek bersifat utang yang dibeli. Tingkat kupon atau nisbah lebih tinggi dari bunga Bank Indonesia.

- Tingkat imbal hasil sudah diperhitungkan pada awal investasi. Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang bisa dipilih investor di pasar sekunder.

- Jika Anda punya surat utang negara, sudah pasti terjamin sehingga tak perlu khawatir soal keamanannya karena semua tercantum di UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Tetapi terdapat pula Kekurangan dari Obligasi, yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline