Lihat ke Halaman Asli

Clarisa maharani

International Relation

Melawan Patriarki : Women's Rights Are Human Rights

Diperbarui: 18 Maret 2020   16:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: studybreaks.com

We have the right to be heard

Apa yang muncul pertama kali ketika kalian mendengar kata patriarki?. Pendominasian yang dilakukan oleh para laki-laki? Kaum  perempuan yang diremehkan oleh para laki-laki? Atau tidak adanya hak bagi perempuan untuk berbicara karena disepelekan oleh para laki-laki?

Semua kalimat diatas adalah bentuk dari adanya patriarki. Mari kita bahas lebih lanjut, apa sebenarnya patriarki itu?. Patriarki merupakan suatu sistem yang  menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  

Patriarki juga berasal dari kata patriarkat, yang berarti struktur yang menempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal. Sistem patriarki yang mendominasi kebudayaan masyarakat menyebabkan adanya kesenjangan dan ketidakadilan gender yang mempengaruhi hingga ke berbagai aspek kegiatan manusia. 

Menurut sejarahnya, patriarki sudah muncul sebagai suatu organisasi sosial, budaya, dan juga agama. Pada hakikatnya Patriarki itu hadir karena adanya ketimpangan kekuasaan antara kaum laki laki dan perempuan yang menyebabkan rasa ingin bersaing itu muncul diantara keduanya.

Laki-laki memiliki peran sebagai kontrol utama di dalam masyarakat, sedangkan perempuan hanya memiliki sedikit pengaruh atau bisa dikatakan tidak memiliki hak pada wilayah-wilayah umum dalam masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, politik, dan psikologi, bahkan termasuk di dalamnya institusi pernikahan. Hal ini menyebabkan perempuan diletakkan pada posisi subordinat atau inferior. 

Pembatasan-pembatasan peran perempuan oleh budaya patriarki membuat perempuan menjadi terbelenggu dan mendapatkan perlakuan diskriminasi. Ketidaksetaraan antara peran laki-laki dan perempuan ini menjadi salah satu hambatan struktural yang menyebabkan individu dalam masyarakat tidak memiliki akses yang sama. 

Selain itu, produk dari kebijakan pemerintah yang selama ini tidak sensitif terhadap kebutuhan perempuan telah membuat perempuan sering kali menjadi korban dari kebijakan tersebut. Lemahnya perlindungan hukum terhadap kaum perempuan, menempatkan perempuan menjadi termarjinalisasikan. 

Aspek historis dan budaya menempatkan perempuan sebagai pihak yang ditundukkan melalui hubungan kekuasaan bersifat  patriarkat, baik secara personal maupun melalui pengaturan Negara.

Sejak masa lampau, budaya masyarakat di dunia telah menempatkan laki-laki pada hierarki teratas, sedangkan perempuan menjadi kelas nomor dua. Ini terlihat pada praktek masyarakat Hindu. 

Misalnya, pada zaman Vedic 1500 SM, perempuan tidak mendapat harta warisan dari suami atau keluarga yang meninggal. Dalam tradisi masyarakat Buddha pada tahun 1500 SM, perempuan dinikahkan sebelum mencapai usia produktif. Mereka tidak memperoleh pendidikan, sehingga sebagian besar menjadi buta huruf. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline