Tiga puluh miliar rupiah bukanlah jumlah yang sedikit .Aku aja yang lama udah bermimpi punya Misubishi Expander ,tiba tiba ngebayangin dengan jumlah uang segede itu akan bisa beli kurang lebih 120 buah mobil yang lagi laris laris nya itu .
Khayalan gila semakin menggoda pikiranku .Kalau aku punya mobil sebanyak itu dimana akan kuparkir dan siapa yang akan menjaganya.
Tapi pikiran gilaku ku stop .
Kubaca kisah itu baik baik .
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian .
Pada 1 April 2016 ,Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim itu.
Tidak terima dengan keputusan tersebut ,Fahri Hamzah memasukkan gugatan di Pengadilan .Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materil Rp.1;6 juta dan imaterial senilai lebih dari Rp.500 miliar.
Mereka yang digugat Fahri adalah ,Presiden PKS Sohibul Iman,Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat ,Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid dan beberapa pengurus partai lainnya .Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Singkat cerita ,Fahri memenangkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pada Pengadilan Tingkat Banding ,politisi asal NTB itu juga menang sedangkan pada Mahkamah Agung ,kasasi PKS ditolak oleh majelis hakim .
Dengan penolakan kasasi itu, pengacara Fahri ,Mujahid A. Latief mengingatkan PKS untuk segera membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp.30 miliar.
Setelah membaca kisah itu aku sadar .Untukku jumlah Rp.30 miliar itu memang besar tetapi belum tentu Fahri menganggap nya besar.
Fahri Hamzah pada masa masa menjelang Reformasi adalah seorang tokoh mahasiswa yang juga termasuk tokoh utama KAMMI.Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ini termasuk wadah untuk melahirkan kader kader pimpinan PKS.Fahri termasuk generasi awal kader partai.