Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Lebih Dekat Lembaga Sensor Film

Diperbarui: 12 Juli 2022   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : logo lembaga sensor film - Bing images 

Bagi penggemar film pasti tahukan Lembaga Sensor Film (LSF), film baik dari dalam maupun luar negeri dilarang beredar apabila tidak lulus sensor.  Pada tanggal 30 Juni 2022, Komik (Kompasiana Only Movie Enthuasiast Klub) memberikan kesempatan untuk mengunjungi LSF yang berada di Gedung F Lantai 6 Kompleks Kemendikbudristek Jakarta Selatan.

Kegiatan berkunjung ini bertujuan, untuk mengenal lebih dalam LSF, dan fungsi LSF dalam film-film yang beredar di Indonesia. Kami di sambut oleh 6 perwakilan LSF yang menjadi narasumber yaitu Rommy Fibri Hardiyanto (Ketua), Erfan Ismail (Wakil Ketua), Andi Muslim (Anggota/Ketua Subkomisi Media Baru), Roseri Rosdy Putri (Anggota/Sekertaris Komisi II), Tri Widyasusti Setyaningsih (Ketua Subkomisi Penyensoran), dan Nasrullah (Ketua Komisi I Bidang penyensoran).

LSF adalah lembaga non stuktural atau independen terdiri dari 17 anggota, 12 unsur dari masyarakat dan 5 dari pemerintah yang bertugas untuk mengawasi film baik dari dalam maupun luar negeri yang akan tayang di Indonesia. 

Dan setiap film ataupun iklan harus terlebih dahulu mempunyai surat tanda lulus sensor, kecuali pemberitaan (faktual) dan acara langsung (live). jadi, tidak hanya film saja yang di tangani oleh LSF dan itu ada di Tupoksi dari LSF yang bernaung dalam Undang Undang 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.

Konteks film dan iklan harus mempunyai 5 aspek untuk dinyatakan sebagai lulus sensor yaitu : Layak tayang apabila tidak mengandung unsur kekerasan sadis, tidak mengandung unsur pornograpi, tidak mengandung SARA, tidak menjatuhkan harkat dan martabat seseorang, serta mengandung unsur-unsur nilai Pancasila.

Setiap Film dan Iklan yang mau tayang harus mendaftarkan diri ke LSF  lalu, pihak LSF berhak menentukan apakah film atau iklan itu layak tayang atau tidak. Apabila tidak layak, maka pihak LSF memberikan beberapa catatan dan harus di sunting sampai LSF mengeluarkan surat lulus sensor. LSF tidak berhak menahan suntingan yang ada di Film maupun iklan, tetapi di kembalikan sepenuhnya untuk di sunting kembali.

Seiring berkembangnya perkembangan film, untuk menonton film tidak lagi dari bioskop tetapi ada beberapa platform atau situs web yang menawarkan streaming OTT (Over The Top). tentu saja LSF tidak bisa mengontrol film yang ada di sana. Karena, kantor perwakilannya ada di luar negeri sehingga susah di jangkau. Itu yang sangat mengkhawatirkan karena tidak ada yang mengontrol film yang mengandung SARA, di dalam platform tersebut.

Maka, satu-satunya jalan yaitu adalah kita mensesor secara mandiri. Apakah bisa kita bisa mengontrol itu? Dan sekarang, streaming sudah bebas dan siapa saja bisa mengakses baik dari situs legal maupun ilegal.

Kita, harus pintar-pintar memilah dan memilih tontonan sebagai tuntunan agar nyaman dan aman bagi diri sendiri mapun yang di sayango dengan menerapkan Sensor Mandiri,




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline