Lihat ke Halaman Asli

Citra Nur Wahyunita

Bismillahirrahmanirrahim

Antara Amil Zakat dan Panitia Zakat, Siapakah yang Berhak Menerima Zakat?

Diperbarui: 27 April 2022   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Sampai saat ini, masih banyak umat muslim yang beranggapan bahwa panitia zakat disebut juga sebagai amil. Padahal pernyataan kedua pengertian tersebut berbeda. 

Amil ditunjuk langsung oleh pemerintah (Imam) sebagai wakil dari para penerima zakat, sedangkan panitia zakat dimasjid keberadaannya ditunjuk oleh masyarakat sekitar yang bertugas hanya ketika zakat fitrah dan zakat maal saja. Panitia zakat berkedudukan mewakili para Muzakki (orang yang membayar zakat) dalam melakukan pendistribusian zakat.

Berikut merupakan beberapa pendapat para ulama' terkait makna amil:

* Menurut Jumhur Ulama', Mazhab Syafi'i, Maliki, Hanbali: amil adalah petugas yang mengurus segala permasalahan zakat, seperti memungut dan mengumpulkan zakat, menulis jumlah berapa zakat yang masuk dan keluar serta berapa sisa dan pemelihara harta zakat serta menyalurkan kepada mustahiknya.

* Menurut Mazhab Hanafi: amil adalah petugas yang dilantik oleh Imam untuk mengumpulkan zakat dari Muzakki saja. Tidak ditemukan uraian yang menunjukan bahwa pekerjaan amil bukan hanya sekedar mengumpulkan zakat, misalnya mencakupi beberapa pekerjaan lain, menjaga, mengelola, dan menyalurkannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya para ulama' berbeda pendapat dalam mendefinisikan pengertian amil. Menurut beberapa pengertian diatas, perihal zakat dimulai dari pemungutan hingga penyaluran yang dikelola oleh suatu lembaga amil terpercaya.

Dalam Islam juga mengatur terkait beberapa ketentuan yang dimiliki oleh seorang amil, yaitu: al-Su'ah (pengumpul), al-Katabah (administrator), al-Hazanah (penjaga/pemelihara/pengembang), dan al-Qasamah (distributor). 

Selain itu, para amil juga harus memiliki bekal ilmu yang memadai apalagi dalam bab masalah fiqh zakat. Karena sebagai seorang amil tidak hanya mengurus sebatas pada zakat fitrah dan zakat maal saja, namun juga macam-macam zakat lainnya. 

Maka dari itu, menjadi seorang amil harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas mengenai fiqh zakat dan lain sebagainya, agar siap menjawab problematika zakat dikalangan masyarakat. Sedangkan panitia zakat yang ada dimasjid cenderung otodidak dan belum tentu dapat menguasai dalam bab fiqh zakat.

MANAKAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?

Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwasanya amil zakat dan panitia zakat keduanya sama-sama bertugas mengurus masalah zakat. Perbedaan mendasar dari keduanya yaitu jika amil ditunjuk oleh pemerintah (imam) dan bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah, sedangkan panitia zakat ditunjuk oleh masyarakat sekitar masjid yang dipercayai untuk mengurus penerimaan zakat. Panitia zakat juga bekerja secara baik sesuai perintah yang diberikan oleh jama'ah masyarakat sekitar masjid dengan wilayah terbatas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline