Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Menurut Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad yang mengatakan bahwa hukum pidana substantif atau materiel adalah hukum mengenai delik yang diancam dengan hukum pidana. W.L.G. Lemaire, hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan-larangan yang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Menurut Sudarto bahwa hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana. Hukum pidana setidaknya merupakan hukum yang mengatur tentang:
- Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
- Syarat-syarat agar seseorang dapat dikenakan sanksi pidana;
- Sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang (delik);
- Cara mempertahankan/memberlakukan hukum pidana.
Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kehidupannya yang berbeda-beda terkadang mengalami pertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian atau mengganggu kepentingan orang lain.
Berkenaan dengan tujuan hukum pidana (Strafrechtscholen) dikenal dua aliran tujuan dibentuknya peraturan hukum pidana, yaitu aliran klasik dan aliran modern.
Fungsi umum hukum pidana sama seperti fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat. Fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana.
Fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi kepentingan hukum, maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
Selanjutnya fungsi khusus hukum pidana yang kedua yaitu memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum.
Jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum negara, masyarakat dan atau individu, maka dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang negara dapat menjalankan alat-alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar.
Salah satu cara atau alat untuk mencapai tujuan hukum pidana adalah memidana seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Beberapa ajaran yang menjadi dasar-dasar pemikiran penjatuhan pidana, yaitu berpijak pada Ketuhanan, berpijak pada falsah sebagai dasar pemidanaan, dan berpijak pada perlindungan hukum sebagai dasar pemidanaan.
Alasan pemidanaan dapat digolongkan dalam tiga golongan pokok, yaitu termasuk golongan teori pembalasan, golongan teori tujuan dan kemudian ditambah dengan golongan teori gabungan.
Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi "tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu.