Penambangan timah adalah kegiatan untuk mendapatkan timah dari hasil bumi. Timah merupakan logam lunak berwarna putih keperakan yang mudah meleleh. Timah banyak digunakan untuk membuat paduan logam dengan sifat yang menguntungkan.
Pada awalnya, pertambangan timah lebih sering dilakukan di daratan. Namun, seiring waktu sumber daya timah di daratan menipis sehingga fokus pertambangan mulai beralih ke laut. Dampak negatif yang terjadi yaitu pencemaran air laut serta kerusakan ekosistem laut seperti terumbu karang dan fauna laut lainnya.
Penambangan timah dapat merusak ekosistem laut di Bangka Belitung dengan berbagai dampak, seperti kerusakan terumbu karang yang dapat menyebabkan kekeruhan air yang membuat terumbu karang mati secara massal. Terjadi pencemaran pantai dan terganggunya dalam perkembangan ikan yang ada di laut. Kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan timah di laut dapat berdampak selama beberapa dekade, bahkan menjadi permanen.
Penambangan timah di laut diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang bertujuan untuk melindungi ekosistem laut. Undang-undang yang tertera adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, termasuk pertambangan timah. Menekankan pentingnya pengelolaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Memuat ketentuan mengenai izin usaha pertambangan yang harus mempertimbangkan dampak lingkungan.
2. Peraturan ESDM Nomor 7 Tahun 2012
Pengaturan tentang pengolahan mineral tambang.Menyebutkan bahwa penambangan harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak lingkungan. Kegiatan penambangan tidak dilakukan dalam bentuk mentah yang dapat meningkatkan risiko pencemaran. Dampak Penambangan Timah Penambangan timah di laut dapat menyebabkan kerusakan pada habitat laut, termasuk terumbu karang dan ekosistem pesisir.
Pencemaran akibat limbah penambangan dapat mengganggu kehidupan biota laut dan mengurangi kualitas udara. Konflik antara penambang dan nelayan sering terjadi, mengingat dampak negatif penambangan terhadap sumber daya perikanan.
Pemerintah diharapkan untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan penambangan timah di laut.Perlunya kolaborasi antara pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat, dan industri untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan perlindungan lingkungan.
Dengan adanya undang-undang dan peraturan ini, diharapkan penambangan timah dapat dilakukan dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan tidak merusak ekosistem laut.