Sebagai umat Islam yang patuh kepada ajaran Islam, dalam beribadah kita diwajibkan untuk mengikuti Al-Qur'an dan Hadits. Pun dalam bermuamalah juga harus sesuai dengan ajaran yang terkandung di dalam kitab suci Al-Qur'an dan ajaran Nabi Muhammad SAW, termasuk dalam hal pinjam-meminjam melalui lembaga keuangan bank.
Bank syariah adalah pilihan yang tepat bagi umat Islam untuk melakukan transaksi pinjaman yang sesuai dengan syariat Islam. Akad qardh adalah salah satu akad yang disajikan dalam Bank Syariah. Akad qardh yaitu akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman dan dalam waktu yang telah disepakati, boleh dikembalikan dengan cara angsuran maupun sekaligus. Berbeda dengan Bank Konvensional yang dalam transaksinya terdapat bunga pinjaman, di dalam Bank Syariah sama sekali tidak mengambil keuntungan (bunga). Karena dalam Bank Syariah mengambil keuntungan dalam transaksi pinjam-meminjam itu termasuk riba, sementara itu riba hukumnya haram dalam Islam.
Dari penjelasan mengenai akad qardh diatas, dapat kita ketahui salah satu keuntungan memilih Bank Syariah yaitu kita tidak dirugikan dengan bunga atas pinjaman yang kita pinjam kepada Bank Syariah. Keuntungan lain memilih Bank Syariah yang berhubungan dengan akhirat yaitu mendapat barakah karena harta yang kita miliki kita gunakan sesuai dengan syariah, terhindar dari dosa riba, amar ma'ruf nahi munkar, dan masih banyak lagi keuntungan yang akan kita peroleh jika memilih Bank Syariah baik di dunia maupun di akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H