Lihat ke Halaman Asli

Citra Dwi Yulianti

Mahasiswa Manajemen UIN Syarif Hidayatullah Semester 6

Bagaimana Hukum Transaksi Paylater dalam Perspektif Islam?

Diperbarui: 21 April 2023   22:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

E-Commerce adalah proses menjual dan membeli produk berupa barang atau jasa secara elektronik menggunakan komputer yang tersambung jaringan internet sebagai perantara transaksi bisnis. E-Commerce (Perdagangan secara Elektronik) serupa dengan konsep jual beli dalam Fiqih Muamalah yaitu Jual Beli As-Salam. As-Salam adalah akad jual beli dengan sistem pesanan. As-Salam dijelaskan pada sabda Rasulullah saw sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas: 

"Barang siapa melakukan Jual beli Salam, hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas, sampai batas waktu tertentu."

Perbedaan As-Salam dan E-Commerce dari bentuk transaksinya. Jika As-Salam menggunakan metode tunai ekonomi konvensional yaitu menyerahkan alat pembayaran secara langsung, sedangkan E-Commerce menggunakan Virtual Banking, E-Money, E-Wallet atau PayLater. PayLater adalah fitur pembayaran menggunakan metode cicilan tanpa kartu kredit. 

Akad Qardh dalam Pinjam meminjam 

Secara bahasa, qardh berasal dari Bahasa Arab yang artinya potongan. Secara istilah, qardh adalah memberikan harta kepada orang lain dengan maksud pinjam meminjam, yang dapat diminta kembali dengan jumlah yang sama tanpa mengharapkan imbalan atau tambahan (ziyadah). \

Hukum asal qardh adalah sunnah bagi orang yang meminjamkan hartanya dan mubah bagi peminjam. Hukum berutang dalam islam diperbolehkan apabila dalam kondisi mendesak, seperti membeli kebutuhan pokok untuk menghindari kelaparan.

Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2) ayat 245 

"Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."   

Analisis Akad Qardh dalam transaksi Shopee PayLater

Qardh adalah akad antara dua pihak dengan memberikan pinjaman (Muqrid) kepada pihak lain yang beri pinjaman (Muqtarid), objek berupa harta (Qarad), diakhir terjadi ijab dan qabul (akad). Pada dasarnya qardh adalah akad tolong menolong dalam kebaikan. Segala sesuatu hukumnya adalah boleh (mubah), sebelum ada dalil yang melarangnya, begitupun dengan hukum utang piutang dalam islam yaitu qardh. 

Akad jual beli menjadi sah apabila rukun dan syarat telah terpenuhi. Praktik Shopee PayLater telah memenuhi rukun akad qardh yaitu pemberi pinjaman selaku pihak Shopee (Muqrid), penerima pinjaman selaku konsumen (Muqtarid), sighat yaitu akad jual beli (Ijab dan Qabul), dan Dana atau barang yang dipinjam (Muqtaradh).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline