Jika berbicara tentang PNS, artinya sedang membicarakan orang-orang hebat yang terpilih oleh negara, mereka bekerja dan mengabdi untuk kepentingan umum dalam kesehariannya.
Ya betul sekali, mereka sebagai manusia pilihan yang telah diangkat oleh negara untuk menghabiskan waktunya demi kepentingan umum, bekerja mengutamakan kebermanfaatan dan memperkuat eksistensi pemerintah, bangsa dan negara.
Tentunya, kinerja yang baik harus diperlihatkan oleh mereka melalui kedisiplinan, pandai memanfaatkan waktu kerja, pelayanan yang baik dan keteladanan dimasyarakat.
Kini, pemerintah memberikan aturan baru untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara melalui PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yang di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021.
Bagi PNS bolos, akan menjadi suatu ancaman jika tidak segera merubah kebiasaannya dengan mengikuti aturan yang baru, apalagi kalau mengabaikan peraturan ini.
Maka, jika PNS bolos, mangkir atau tidak masuk kerja mereka akan menerima akibat dari perbuatannya mulai dari sangsi ringan, sedang sampai sangsi terberat, yaitu pemecatan akan menghampirinya.
Wah, sebaiknya mendingan taati saja peraturan baru itu dari pada terkena sangsi apalagi sampai dipecat dari jabatan dan PNS-nya.
Alangkah baiknya, bagi pegawai PNS bolos segeralah perbaiki kebiasaan itu sebelum terjerat oleh peraturan yang baru, dengan cara :
1. Masuk kerja tepat waktu.
Kebiasaan masuk kerja tepat waktu dapat di mulai dari awal pemberlakuan ngantornya. Yang tadinya suka telat, sering kesiangan atau bolos harus segera merubahnya agar dapat selamat dan tidak terjerat oleh peraturan yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah.
Mungkin pada awalnya berat untuk masuk kerja yang tepat waktu, akan tetapi jika dibiasakan dapat terasa ringan karena sudah menjadi kebiasaan, hal ini sangat baik untuk dilakukan setiap hari kerjanya.