Lihat ke Halaman Asli

citra auliaturrifah

mahasiswa sv ipb

Telemedicine, Solusi Tepat di Era Pandemi

Diperbarui: 12 Juli 2021   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi yang cukup merugikan masyarakat. Maka, inovasi teknologi sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan masyarakat yang terbatas oleh jarak, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang kesehatan yaitu Telemedicine. Sebenarnya Telemedicine sendiri bukan hal baru di Indonesia, Telemedicine mulai dikenal pada tahun 2015 dan baru dikukuhkan dalam undang undang pada tahun 2017. Pada masa pandemi ini penggunaan Telemedicine mulai banyak digunakan oleh masyarakat, namun belum terlalu luas sehingga perkembangan pun terus dilakukan untuk meluaskan penggunaan Telemedicine, baik dari pihak pemerintah maupun para developer.

Definisi Telemedicine

Telemedicine adalah pelayanan kesehatan untuk memberikan informasi medis jarak jauh yang dilakukan oleh dokter. Aplikasi Telemedicine ini menggunakan teknologi satelit dan menggunakan media conference untuk menghubungkan dokter dengan pasien. Inovasi layanan kesehatan di era internet ini membantu pasien memanfaatkan waktunya lebih efisien karena tidak harus datang ke rumah sakit. Sedangkan definisi menurut WHO, Telemedicine merupakan pengiriman layanan perawatan kesehatan dengan mempertimbangkan jarak dan menggunakan teknologi informasi serta komunikasi, meliputi:

Pertukaran informasi diagnosis

Pengobatan dan pencegahan penyakit dan cedera

Penelitian dan evaluasi

Pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan.

Tuntutan akan Telemedicine di Indonesia sendiri cukup tinggi, mengingat persebaran tenaga kesehatan yang belum merata, maldistribusi fasilitas kesehatan, dan hambatan geografis yang menantang.

Peran Pemerintah dalam Kemajuan Telemedicine

Melihat kondisi pandemi yang kian melonjak, pemerintah pun mengambil tindakan untuk mengantisipasi lonjakan pasien covid19 di Indonesia yaitu dengan cara membuat surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pencegahan penyebaran  covid19 tertanggal 29 April 2020. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan melalui Telemedicine. Pemerintah saat ini sedang berusaha memperluas jangkauan infrastruktur untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan digital. Perluasan layanan telemedicine ini dilakukan sebagai upaya pemerataan pelayanan kesehatan ke daerah-daerah karena selama ini layanan Telemedicine hanya dikonsentrasikan di perkotaan saja. Selain aplikasi HaloDoc dan Alodokter, Kemenkes tengah mengembangkan sebuah platfrom Telemedicine Indonesia “Temenin”. Platfrom Temenin ini dilengkapi dengan fitur-fitur teleradiologi, tele-EKG, tele-USG, dan telekonsultasi. Selain itu, beberapa Rumah Sakit juga telah menyediakan layanan Telemedis individu untuk mereka sendiri yang terpisah dari Temenin.

Kelebihan dan Kekurangan Telemedicine

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline