Lihat ke Halaman Asli

Citra Della Septiani

Mahasiswa Ekonomi Syariah IAIN Kendari

Proses Pembayaran Zakat di Desa Lambusa

Diperbarui: 12 April 2024   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Desa Lambusa merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan konda, kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi tenggara. Terdapat sekitar 8 mushola dan 1 masjid raya khusus di desa ini. 

Desa ini memiliki tatanan yang terbagi dalam 4 dusun dan 3 blok. Yang memiliki banyak lorong-lorong kecil. Sehingga, desa ini juga di kenal sebagai salah satu desa dengan penduduk terbanyak di kecamatan konda.

Sistem pengelolaan zakat di desa ini, di kelola oleh masing masing masjid dan mushola di masing masing wilayah. selain itu juga, terdapat satu imam  yang sejak dulu di percayakan untuk mengelola zakat. Daerah ini memang sedikit unik, dikarenakan untuk satu desa saja sudah terdapat kurang lebih 9 pusat pengelolaan zakat. 

Sistem pembayaran zakat dilakukan di masing masing masjid atau musholah yang terdapat di wilayah masing masing para Muzaki (pembayaran zakat), dan zakat juga akan di bagikan oleh masing masing masjid dan musholah pengelola zakat di masing masing wilayah sekitar.

Proses pembayaran zakat baru dilakukan setelah dilakukan pengumuman, para Muzaki (pembayaran zakat) akan datang ke masing masing masjid atau musholah di wilayah masing masing untuk membayar zakat. Zakat biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, beras, atau hasil panen lainnya. Namun untuk wilayah ini, kita akan lebih banyak menemukan masyarakat membayar zakat menggunakan uang di banding beras ataupun hasil panen meski rata rata penduduk desa ini didominasi oleh para petani. Untuk desa Lambusa zakat dalam bentuk uang terbagi menjadi 3 golongan 

1. Rp. 55.000 untuk golongan atas

2. Rp. 45.000 untuk golongan menengah keatas

3. Rp. 28.000 untuk golongan menengah kebawah

Masjid At-Taqwa sendiri mampu mengumpulkan total zakat pada para Muzaki yang membayar zakat di masjid tersebut sebesar Rp. 8.000.000 

Proses pembayaran zakat di masjid tersebut di tangani oleh Pak Yusuf dan pak Drs. patres yang di percaya sebagai Amil Zakat di masjid tersebut. 

Prosesnya dilakukan dengan cara para Amil Zakat yang telah dipercaya kemudian menerima zakat dari para Muzaki (pembayar zakat), kemudian mencatat jumlah zakat yang dibayarkan oleh Muzaki tersebut. Setelah melakukan pencatatan salah satu dari Amil Zakat kemudian akan membacakan doa yang disertai dengan menerima zakat dari Muzaki, doa dilakukan bersama- sama dengan Muzaki.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline