Lihat ke Halaman Asli

Cipta 13

Mahasiswa universitas pamulang

Sistem Hukum yang Belum Dewasa

Diperbarui: 13 Mei 2021   06:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Istilah " anak"  dan " belum dewasa"  menurut KBBI keduanya memiliki arti yang mirip ataupun yang sama dlama pengertian " dewasa" adalah sampainya usia baliq atau biasa di sebut remaja,  tetalu dalam pengertian "anak" adalah generasi kedua atau keturunan pertama dan biasa di sebut manusia yang masih kecil

Perlu kita gris bawahi bahwa batas usia "anak dengan" belum dewasa" sebagimana di sebutkan keduanya menuat ketentuan yang berbeda dalam hal ini atau belum kawin.  Pengertian "belum dewasa"  seseorang yang belum beranjak usia 18 tahun tetapi telah kawin maka orang tersebut di namakan "belum dewasa"  sementara pengertian "anak"  yang belum beranjak usia 18 tahun maka masuk pengertian "anak" 

Perbedaan keduanya memang harus di cermati hati hati karena memikiki konsekuensi yang berbeda dalam hukum di indonesia 

Hukum di indonesia merupakan slaha satu negara yang paling bayak sistem hukum.  Hal ini telah di tunjukan oelha salah satu sistem hukum di eropa khususnya di belanda,  mengingat belanda yang telh menjajah dunia ini selama kurang lebih 3 abad sehingva masuk akal jika meninggalkan begitu banyak sejarang hukum yang ada di indonesia 

Nama : cipta 

Nim : 191011500211 

Kampus : universitas pamulang 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline