Lihat ke Halaman Asli

Vaksin sebagai Barang Publik, Bagaimana Pendistribusiannya dan Apakah Merata?

Diperbarui: 9 November 2021   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dragonimages(2013)

Vaksinasi kini menjadi salah satu kewajiban warga negara Indonesia untuk dilakukan sebagai bentuk perlindungan tubuh dari virus Covid-19 agar kita tidak terpapar. Di Indonesia, anak tangga pandemi covid sangat tinggi di tahun 2020, kemudian mengalami fluktuatif di tahun 2021 sebab adanya new normal.

Disaat yang bersamaan, pemerintah mengeluarkan aturan vaksinasi untuk warga Indonesia dengan berbagai jenis vaksin yang dibuat oleh pihak farmasi asing. Banyak warga Indonesia yang belum mengetahui dan masih takut akan penggunaan vaksin saat itu, karena kasus yang dikatakan setelah melakukan vaksinasi terdapat adanya efek samping yang begitu menakuti.

Menangkap pemanfaatan vaksin

Manfaat vaksin ini adalah menjaga kesehatan dan memulihkan keadaan perekonomian yang disebabkan tumbangnya beberapa warga negara akibat terdampak virus pandemi.  Vaksin yang dinyatakan sebagai barang publik dapat dimanfaatkan oleh semua orang tanpa terkecuali dan tidak ada orang lain yang dirugikan. Semua bisa mendapatkan vaksin secara gratis yang disediakan oleh pemerintah dengan penggunaan dari uang subsidi tanpa dipungut biaya sedikit pun. Bahkan pemberlakuan vaksin yang digunakan sebagai barang publik ini diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Korea, dan lainnya.

Vaksin sesungguhnya menjadi jaminan warga negara Indonesia akan mendapatkan vaksinasi, namun ternyata adanya kesalahpahaman pada kemampuan vaksin yang tidak dapat dimanfaatkan secara bebas dengan adanya biaya yang harus dikeluarkan, sedangkan dalam peraturan yang ditetapkan WNI harus wajib vaksin karena semua kegiatan dalam penggunaan layanan publik seperti angkutan umum ok-trip, busway, kereta, mall, dan lainnya harus menunjukkan bukti bahwa sudah melakukan vaksin. Maka, hal tersebut tidak dibenarkan dalam teori kesehatan publik maupun ekonomi publik.

"Masyarakat wajib vaksin, maka vaksin seharusnya vaksin diberikan secara gratis"

Virus Covid-19 yang menjelma menjadi pandemi secara global menular dengan sangat cepat dan menjadi ancaman bagi seluruh manusia yang ada di dunia ini. Maka dari itu, vaksin yang berfungsi untuk memberi perlindungan bagi tubuh menjadi barang publik.

Dengan dilaksanakan vaksinasi secara serentak dan merata di Indonesia maka diharapkan negara kita bisa mencapai herd immunity yaitu kondisi dimana masyarakat memiliki kekebalan terhadap suatu penyakit. Ketika semakin banyak orang yang sudah mendapatkan vaksin dan kebal terhadap penyakit tersebut, maka penyakit yang tersebar tersebut akan kesulitan untuk menyebar pada orang-orang.

Bagaimana Distribusi Vaksin di Indonesia?

Kementerian Kesehatan di Indonesia menyatakan telah melakukan penyuntikkan 124.87 juta dosis vaksin, yang terdiri dari 79,65 juta dosis pertama dan 45.22 juta dosis kedua. Kecepatan dalam pemberian vaksin kepada masyarakat di beberapa provinsi ini sudah tergolong cepat dalam beberapa bulan terakhir. Namun, kecepatan yang ada tidak menutup pada permasalahan ketidakmerataan pada pendistribusian vaksin ke beberapa provinsi seperti di Sumatra Barat 27,8 persen dan Lampung 22,9 persen. Hal tersebut dikarenakan dalam dua faktor yaitu jalur impor dan kapasitas rantai dingin di setiap daerah berbeda, sehingga seringkali terhenti di dinkes provinsi. Harapan untuk mencapai herd immunity pun terasa sulit, terlebih lagi herd immunity baru dapat tercapai jika pendistribusian vaksin dilakukan dengan cepat dan merata.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline